Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Bogor: Proyek Hambalang Langgar "Site Plan" dan IMB

Kompas.com - 29/11/2013, 14:33 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Bupati Kabupaten Bogor Rahmat Yasin mengatakan bahwa pembangunan proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, melanggar aturan dan bermasalah sejak awal. Pembangunannya tak sesuai dengan site plan dan izin mendirikan bangunan (IMB) yang telah disahkan pada 25 Februari 2010.

"Memang pembangunan itu sudah melanggar site plan dan juga melanggar IMB. Di antaranya koefisien dasar bangunan, dan kedua, pelanggarannya ketinggian bangunan," kata Rahmat saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi Hambalang, dengan terdakwa Deddy Kusdinar, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (29/11/2013).

Menurut Rahmat, tinggi bangunan dibatasi tidak lebih dari 12 meter. Namun, nyatanya lebih dari itu. Rahmat mengaku pernah memberitahukan pelanggaran tersebut kepada pihak Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

"Saya tidak hitung lantai berapa. Dari kasat mata itu, dari jauh pun ada lebih dari empat lantai," katanya.

Rahmat juga mengatakan telah mengirim surat peringatan kepada kontraktor agar pembangunan dihentikan. Namun, tak lama kemudian isu tentang dugaan korupsi proyek Hambalang mencuat di media massa.

"Dalam surat keputusan site plan ataupun IMB, seharusnya kita stop. Tapi belum bongkar karena dalam perda menggariskan ada tiga kali surat peringatan yang harus dikeluarkan. Baru pertama dikeluarkan saat itu Pak, kemudian keburu isunya mencuat yang macam-macam," terang Rahmat.

Dalam kasus ini, mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora, Deddy Kusdinar, didakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain, yakni Andi Alfian Mallarangeng melalui Andi Zulkarnain Mallarangeng, Wafid Muharram, Anas Urbaningrum, Mahyudin, Teuku Bagus, Machfud Suroso, Olly Dondokambey, Joyo Winoto, Lisa Lukitawati, Anggraheni Dewi Kusumastuti, Adirusman Dault, Aminullah Aziz, serta korporasi. Atas perbuatannya, Deddy terancam 20 tahun penjara.

Selain Deddy, KPK juga menetapkan mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng, petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noer, dan Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso sebagai tersangka. Adapun mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, ditetapkan sebagai tersangka dugaan menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek Hambalang. Dalam perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus ini merugikan negara sebesar Rp 463,6 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com