JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat Hukum Internasional Hikmahanto Juwana menilai penyelesaian kasus penyadapan Australia terhadap sejumlah pejabat Indonesia hambar dan tidak memperlihatkan ketegasan Indonesia. Hal itu terkait sikap Presiden Susilo Bambang Yuhoyono ketika menyikapi surat balasan dari Perdana Menteri Australia Tony Abbott.
"Pernyataan Presiden SBY terkait surat balasan PM Tony Abbott untuk menyelesaikan masalah penyadapan merupakan ending yang hambar. Presiden tidak memperlihatkan ketegasan Indonesia yang tidak senang dengan praktik kotor penyadapan," kata Hikmahanto di Jakarta seperti dikutip Antara, Rabu (27/11/2013).
Hikmahanto menilai, ketegasan diperlukan tidak hanya untuk kepentingan hubungan dengan Australia, tetapi terhadap negara-negara yang diduga secara aktif atau membantu dilakukannya penyadapan terhadap Indonesia, seperti Singapura dan Korea Selatan.
Menurut dia, Presiden SBY lebih memperhatikan pandangan subyektif dalam merespon surat balasan PM Abbott serta mengabaikan pandangan publik Indonesia.
Hikmahanto menambahkan, penyelesaian kasus tersebut tidak tegas karena masih menggantungkan pemulihan hubungan dengan Australia melalui sejumlah syarat, seperti penunjukan utusan khusus dan pembuatan protokol. Padahal, tambah dia, bisa dilakukan tindakan tegas tanpa syarat apapun. Fase berikutnya adalah masuk langsung ke fase penyembuhan hubungan.
Tapi, kata dia, keputusan telah dibuat oleh Presiden dan tidak ada pilihan lain bagi publik untuk mematuhi dan tidak bertindak sendiri-sendiri, apalagi bertindak anarkis. "Publik harus banyak bersabar dan mengalah," ucapnya.
Pada Selasa malam (26/11), Presiden Yudhoyono menyampaikan jika Indonesia mengajukan usul penyusunan sebuah protokol atau kode etik yang akan mengatur hubungan Indonesia dan Australia di masa depan. Usulan itu telah disetujui oleh pihak Australia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.