Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR: Kalau Tak Mogok Kerja, Aspirasi Dokter Tak Didengar

Kompas.com - 27/11/2013, 07:13 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Aksi mogok kerja para dokter spesialis sebagai bentuk solidaritas kepada dokter Dewa Ayu dan teman-temannya dinilai sebagai tindakan wajar. Tanpa aksi mogok, aksi para dokter yang mempersoalkan vonis kasasi dari Mahkamah Agung itu tak akan didengar.

“Ini kan aksi solidaritas, mana bisa kami ini melarang. Sesama dokter tidak boleh saling menjatuhkan teman sejawat, jadi wajar. Kalau tak begini aparat hukum tak mendegar,” ujar Wakil Ketua Komisi IX Nova Riyanti Yusuf, di Jakarta, Rabu (27/11/2013) pagi. Namun, dia meminta para dokter tetap mengutamakan para pasien gawat darurat dan rawat inap sekalipun sedang menggelar aksi solidaritas.

Meski ada kegiatan solidaritas, ujar Nova, pelayanan kesehatan untuk publik tetap harus diutamakan. Dia mengatakan, Komisi IX DPR juga sudah melakukan rapat dengar pendapat dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI), serta perwakilan Kementerian Kesehatan.

Hasilnya, kata Nova, komisi yang membidangi kesehatan ini mendukung tindakan Menteri Kesehatan yang mengirimkan surat permohonan penangguhan pelaksanaan hukuman untuk dokter Ayu dan dua dokter lain dalam perkara ini. Dia pun mengatakan, Komisi IX DPR mendukung upaya pengajuan peninjauan kembali (PK) untuk kasus tersebut.

Komisi IX DPR, papar Nova, juga mengagendakan rapat gabungan dengan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial, terkait perkara dokter Ayu dan kawan-kawan. "Kami sedang menunggu jawaban dari pimpinan DPR kapan dijadwalkan," ujar dia.

Nova mengatakan, Komisi IX DPR ingin tahu apakah penangguhan hukuman yang diajukan oleh Kementerian Kesehatan dimungkinkan untuk dipenuhi. "Kalau penahanan dokter ini dilakukan akan lucu karena logika hukumnya berbeda," ujar dia.

Bila acuannya adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebut Nova, para dokter ini dijerat dengan pasal pembunuhan. Sementara itu, dalam UU Kedokteran diatur soal tindakan darurat dengan efek tak terhindarkan, yang tak berimplikasi pidana.

Seperti diberitakan, dokter Ayu dan dokter Hendry Simanjuntak dijemput Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado dari tempat tugas mereka masing-masing, menyusul vonis kasasi atas perkara pada 2010 itu. Satu dokter lagi masih dicari keberadaannya.

Di Pengadilan Negeri Manado ketiga dokter divonis bebas. Namun, MA mengabulkan kasasi jaksa, menvonis ketiga dokter dengan 10 bulan penjara. Saat hendak dieksekusi pada 2012, ketiga dokter tidak diketahui keberadaannya.

Hampir setahun masuk dalam daftar pencarian orang, kini dua dokter tersebut ditangkap. Buntut dari penahanan dokter Ayu dan dokter Hendry, kecaman datang dari berbagai organisasi kedokteran yang dikomandoi Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

IDI pun menyerukan aksi solidaritas dokter kandungan untuk melakukan aksi mogok kerja pada Rabu (27/11/2013). Aksi ini merupakan protes atas kriminalisasi profesi dokter merujuk pada kasus dokter Ayu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta Rest Area Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta Rest Area Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com