Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ke Malaysia, DPR Akan Panggil Seluruh Pengacara TKI Bermasalah

Kompas.com - 11/11/2013, 18:41 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Tim Pengawas Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan berangkat ke Malaysia dalam waktu dekat. Timwas TKI akan memanggil seluruh pengacara TKI yang bermasalah di negeri Jiran tersebut. Timwas berencana akan memonitor sejauh mana proses penanganan perkara ratusan TKI yang terancam hukuman di Malaysia.

“Timwas akan berkunjung ke Malaysia untuk melihat kasus-kasus hukum seperti kasus Wilfrida dan lainnya.Kami akan panggil pengacara-pengacara yang dibayar dengan anggara kita, sudah sejauh mana prosesnya? Kerjanya seperti apa?” ujar Anggota Komisi IX dari Fraksi Partai Golkar, Poempida Hidayatulloh dalam jumpa pers di Kompleks Parlemen, Senin (11/11/2013).

Poempida mengatakan saat ini ada 169 tenaga kerja Indonesia di Malaysia yang terkena masalah hukum. Mereka kini terancam hukuman seumur hidup sampai hukuman mati. Sejauh ini, kata Poempida, Kementerian Luar Negeri dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) tidak pernah memberikan laporan yang riil.

“Laporannya selalu datar saja, tanpa ada persoalan,” imbuhnya.

Anggota Komisi IX dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Dyah Pithaloka menuturkan selain mengumpulkan para pengacara, Timwas juga akan melakukan pendekatan politis ke sejumlah instansi di Malaysia seperti Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Hukum, hingga parlemen.

Rieke mengatakan Timwas juga akan mengajak parlemen Malaysia untuk melakukan desakan ke pemerintahnya agar lebih memperketat proses penempata tenaga kerja asing.

“Kami juga minta agar pemerintah Malaysia juga melakukan pengetatan,” ucap Rieke.

Kasus TKI bermasalah di Malaysia terakhir yang cukup disorot adalah kasus yang menimpa Wilfrida Soik. Wilfrida terancam hukuman mati karena membunuh majikannya.

Namun, menurut Migrant Care, wanita asal NTT tersebut tidak sengaja melakukan pembunuhan karena membela diri. Menurut data yang dihimpun lembaga itu, Wilfrida kerap dimarahi dan dipukuli oleh majikannya, Yeap Seok Pen (60). Tidak tahan dengan perlakuan majikannya tersebut, pada 7 Desember 2010, Wilfrida melakukan pembelaan diri. Dia melawan dan mendorong majikannya hingga terjatuh dan akhirnya meninggal dunia.

Wilfrida terancam hukuman mati atas dakwaan pembunuhan dan melanggar Pasal 302 Penal Code (Kanun Keseksaan) Malaysia. Namun, Pengadilan Kota Bharu menangguhkan putusan hingga 17 November 2013 dan melakukan pemeriksaan ulang saksi-saksi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Ingatkan Jokowi, Pimpinan KPK Tidak Harus dari Kejaksaan dan Polri

Pakar Ingatkan Jokowi, Pimpinan KPK Tidak Harus dari Kejaksaan dan Polri

Nasional
Kritik Haji Ilegal, PBNU: Merampas Hak Kenyamanan Jemaah

Kritik Haji Ilegal, PBNU: Merampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Jokowi Puji Pelayanan Kesehatan di RSUD Baharuddin Kabupaten Muna

Jokowi Puji Pelayanan Kesehatan di RSUD Baharuddin Kabupaten Muna

Nasional
KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor Senin Hari Ini

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor Senin Hari Ini

Nasional
Jasa Raharja Santuni Semua Korban Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang  

Jasa Raharja Santuni Semua Korban Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang  

Nasional
Soal Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Soal Waktu, Komunikasi Tidak Mandek

Soal Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Soal Waktu, Komunikasi Tidak Mandek

Nasional
Bus Rombongan Siswa SMK Terguling di Subang, Kemendikbud Minta Sekolah Prioritaskan Keselamatan dalam Berkegiatan

Bus Rombongan Siswa SMK Terguling di Subang, Kemendikbud Minta Sekolah Prioritaskan Keselamatan dalam Berkegiatan

Nasional
Saat DPR Bantah Dapat Kuota KIP Kuliah dan Klaim Hanya Distribusi...

Saat DPR Bantah Dapat Kuota KIP Kuliah dan Klaim Hanya Distribusi...

Nasional
Hari Kedua Kunker di Sultra, Jokowi Akan Tinjau RSUD dan Resmikan Jalan

Hari Kedua Kunker di Sultra, Jokowi Akan Tinjau RSUD dan Resmikan Jalan

Nasional
Serba-serbi Isu Anies pada Pilkada DKI: Antara Jadi 'King Maker' atau Maju Lagi

Serba-serbi Isu Anies pada Pilkada DKI: Antara Jadi "King Maker" atau Maju Lagi

Nasional
Diresmikan Presiden Jokowi, IDTH Jadi Laboratorium Pengujian Perangkat Digital Terbesar dan Terlengkap Se-Asia Tenggara

Diresmikan Presiden Jokowi, IDTH Jadi Laboratorium Pengujian Perangkat Digital Terbesar dan Terlengkap Se-Asia Tenggara

Nasional
Hujan Lebat yang Bawa Material Vulkanis Gunung Marapi Perparah Banjir di Sebagian Sumbar

Hujan Lebat yang Bawa Material Vulkanis Gunung Marapi Perparah Banjir di Sebagian Sumbar

Nasional
Pemerintah Saudi Tambah Layanan 'Fast Track' Jemaah Haji Indonesia

Pemerintah Saudi Tambah Layanan "Fast Track" Jemaah Haji Indonesia

Nasional
Banjir Luluh Lantakkan Sebagian Sumatera Barat, Lebih dari 40 Orang Tewas

Banjir Luluh Lantakkan Sebagian Sumatera Barat, Lebih dari 40 Orang Tewas

Nasional
Berkaca Kecelakaan di Ciater, Polisi Imbau Masyarakat Cek Dulu Izin dan Kondisi Bus Pariwisata

Berkaca Kecelakaan di Ciater, Polisi Imbau Masyarakat Cek Dulu Izin dan Kondisi Bus Pariwisata

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com