Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Polri Bidik Kejahatan Korporasi PT SAIPP

Kompas.com - 08/11/2013, 21:49 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal Polri tengah mengembangkan penyidikan kasus suap pengurusan restitusi pajak senilai Rp 21 miliar oleh PT Surabaya Agung Industry Pulp and Papper (SAIPP). Bareskrim Polri ingin menjerat PT SAIPP sebagai pelaku tindak pidana.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen (Pol) Arief Sulistyanto mengatakan, arah penyelidikan tersebut lantaran diduga PT SAIPP menyuap dua mantan pegawai pajak, Denok Taviperiana dan Totok Hendrianto dengan menggunakan uang hasil restitusi pajak.

"Kami masih melakukan pengkajian untuk mengajukan korporasinya dalam kejahatan korporasi, perusahaan sebagai pelaku tindak pidana," kata Arief di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (8/11/2013).

Arief menambahkan, jika nantinya penyidik menemukan bukti adanya kejahatan korporasi dalam kasus ini, maka penyidik akan memanggil dewan direksi PT SAIPP untuk menjalani pemeriksaan.

Arief mengatakan, pihaknya masih menelusuri adanya dugaan perusahaan lain yang turut bermain dalam persoalan restitusi pajak. Penelusuran ini dilakukan melalui dokumen pajak yang telah diperoleh dari Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa Gatot Subroto Jakarta.

"Kami sedang mempelajari dokumen-dokumen dari kantor pajak. Sasarannya wajib pajak lain yang ditangani dua tersangka ini, yang mungkin memperoleh restitusi pajak dengan cara yang sama," katanya.

Sebelumnya, penyidik menetapkan tiga tersangka terkait kasus restitusi pajak PT SAIPP. Ketiga tersangka adalah Denok Taviperiana dan Totok Hendrianto, serta komisaris PT SAIPP bernama Berty. Diduga, Berty telah memberikan suap kepada keduanya sebesar Rp 1,6 miliar untuk menangani restitusi pajak yang seharusnya dibayarkan PT SAIPP sebesar Rp 21 miliar.

Akibat perbuatan mereka, ketiga tersangka diancam akan dijerat dengan Pasal 5, 11, dan 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) serta Pasal 3 dan 6 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com