Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tahan Mobil Berlogo PKP yang Bawa Senjata Api

Kompas.com - 05/11/2013, 14:18 WIB
Robertus Belarminus

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pengurus klub menembak berinisial MI ditangkap aparat Polres Jakarta Timur karena kedapatan membawa berbagai jenis senjata api dan air soft gun di dalam kendaraan Suzuki Swift bernomor polisi D 888 DR.

MI ditangkap dalam razia yang di lakukan petugas di kawasan Jalan Auri, Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, saat mengendari mobil dengan stiker pada bemper depan yang bertuliskan GM PKP Indonesia DPP DKI Jakarta, partai mantan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso, Senin (5/11/2013) pukul 20.30 WIB.

Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Mulyadi Kaharni menuturkan MI ditangkap berdasarkan informasi yang diterima petugas. Saat dilakukan razia pada kawasan tersebut, petugas menggeledah mobil MI dan menemukan senjata yang disimpan tersangka dalam kendaraan.

"Saat dilakukan razia tadi malam, didapati senjata yang disimpan tersangka di jok bagian depan dan bagasi bagian belakang mobil," kata Mulyadi, di Mapolres Metro Jakarta Timur, Selasa (5/11/2013).

Mulyadi mengatakan, saat diamankan, MI tengah bersama rekan wanitanya berinisial N. Namun N tidak ditahan oleh petugas dan hanya berstatus saksi. Setelah mengamankan MI, malam itu juga petugas melakukan pengembangan untuk mencari senjata lainnya di tempat tinggal pelaku.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di Apartemen kawasan Cibubur, Tower A lantai 7 nomor 3 milik MI.

"Selanjutnya dilakukan penggeledahan di apartemen Cibubur. Dan sebagian didapat di sana," ujar Mulyadi.

Dalam pemeriksaan terhadap MI, kata Mulyadi, menurut pengakuan tersangka senjata tersebut didapat dari importir. Senjata tersebut, lanjutnya, juga akan digunakan pada salah satu klub latihan menembak.

"Tersangka mengaku sebagai pengurus salah satu Klub tersebut. Pengakuannya dia ketua," ujar Mulyadi.

Namun, Mulyadi tidak merinci klub menembak tempat tersangka menjadi pengurus tersebut. Selain itu, Mulyadi mengatakan senjata tersebut juga akan ditawarkan oleh tersangka kepada anggota klub tersebut. "Senjata juga untuk dijual kepada anggota klub menembak itu," katanya.

Terkait dengan adanya logo partai PKP Indonesia pada mobil pelaku, Mulyadi membantah bawa MI berasal dari partai tersebut. "Tidak benar. Dia wiraswasta," ujar Mulyadi.

Lantaran tersangka baru saja tertangkap, dia mengatakan saat ini masih dilakukan pengembangan untuk mendalami kasus tersebut. Beberapa barang bukti yang diamankan dari pelaku seperti 11 pucuk airsoft gun, 2 senjata api laras panjang berjenis M451, dan 118 peluru tajam, peluru gotri dan lainnya.

Adapun mobil yang digunakan tersangka diamankan di halaman parkir Mapolres Metro Jakarta Timur. Selain logo PKPI, terdapat stiker seperti dari Badan Narkotika Nasional, stiker Satria Shooting Club, dan stiker Perbakin. Tersangka diancam dengan pasal 1 ayat 1 Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan acaman penjara 20 tahun sampai dengan pidana mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com