Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim MK Berlatar Belakang Parpol Diminta Tak Maju Jadi Ketua

Kompas.com - 31/10/2013, 10:46 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi akan segera memilih Ketua MK baru menggantikan Akil Mochtar. Anggota Komisi III DPR RI Ahmad Basarah meminta, hakim-hakim konstitusi yang berlatar belakang partai politik untuk tidak mengajukan diri sebagai Ketua MK untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap MK.

"Mengingat traumatisnya masyarakat akan hakim yang berlatar belakang mantan anggota partai politik, akibat perilaku Akil Mochtar masih sangat besar, maka seyogyanya Hakim MK yang berlatar belakang pernah menjadi anggota Parpol agar menahan diri terlebih dahulu untuk tidak maju menjadi Ketua MK," ujarnya di Jakarta, Kamis (31/10/2013).

KOMPAS.com/Indra Akuntono Politisi PDI Perjuangan Ahmad Basarah

Wakil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan itu menyoroti hasil survei yang dikeluarkan Lingkaran Survey Indonesia (LSI) pada awal Oktober lalu. Di dalam survei itu, kepercayaan masyarakat kepada MK kini berada di titik nadir yaitu di bawah 30 persen.

Pasca tertangkapnya Akil Mochtar, sebagian besar publik meragukan MK akan dapat menjadi wasit yang adil dan netral dalam sengketa Pemilu 2014. Oleh karena itu, kata Basarah, para hakim MK yang ada saat ini dapat memulainya dengan memilih Ketua MK yang benar-benar dapat menjadi figur yang netral dan profesional. Salah satu syaratnya yakni tidak pernah menjadi anggota partai politik tertentu.

Basarah berharap para hakim MK dalam memilih Ketua MK yang baru harus benar-benar mempertimbangkan aspek latar belakang kapasitas dan prestasi akademik, integritas dan rekam jejak.

"Jangan pilih Hakim MK yang sudah terindikasi terlibat kasus suap dalam menjalankan tugas dan kewenangannya," kata Basarah.

Mahkamah Konstitusi akan segera memilih pengganti Ketua MK nonaktif Akil Mochtar yang tersangkut kasus korupsi sengketa pemilihan kepala daerah. Pemilihan tersebut akan dilaksanakan pada hari Jumat (1/11/2013). Mekanisme pemilihan ketua MK akan dilakukan seperti pada pemilihan sebelumnya sesuai yang tertuang dalam Peraturan MK Nomor 13 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK.

Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa setiap hakim MK berhak dipilih dan memilih ketua MK. Pemilihan ketua MK dilakukan dalam rapat pleno hakim yang harus dihadiri oleh minimal tujuh hakim agar mencapai kuorum. Pelaksanaan pemilihan diupayakan melalui musyawarah agar mencapai aklamasi. Tetapi, apabila tidak mencapai aklamasi, akan dilakukan voting untuk mencapai suara terbanyak.

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Akil sebagai tersangka atas dugaan menerima suap terkait sengketa Pilkada Lebak dan Gunung Mas yang ditanganinya di MK. Atas perbuatannya itu, Presiden SBY memberhentikan sementara Akil sebagai ketua MK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com