Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Bantah Kurangi Kewenangan KPK Melalui Revisi KUHAP dan KUHP

Kompas.com - 29/10/2013, 20:01 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah mengaku tidak berniat mengurangi kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin mengatakan, pemerintah membuka pintu bersama-sama Dewan Perwakilan Rakyat untuk tetap mempertahankan kewenangan-kewenangan khusus KPK.

"Saya kira tidak mungkin kemudian pemerintah mempertaruhkan kredibilitasnya dengan mengurangi kewenangan khusus yang dimiliki KPK," kata Amir di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (29/10/2013).

Kendati demikian, tambah Amir, perlu diingat bahwa revisi KUHP yang telah disusun pemerintah lebih banyak mengatur soal perlindungan terhadap masyarakat kecil pada umumnya. Persoalan mengenai korupsi, menurutnya, hanya sebagian kecil dari isi KUHP.

"Kalau koruptor ini kan hanya beberapa ratus orang, penjara kami itu hanya diisi oleh 400 koruptor seluruh Indonesia," ujarnya.

Amir lantas mencontohkan aturan seputar penahanan yang diperbaiki melalui revisi KUHP. Selama ini, katanya, ada persoalan yang timbul karena kewenangan penegak hukum untuk menahan seseorang terlalu lama. Bahkan, kadang-kadang penahanan dilakukan tanpa adanya pembatasan masa tahanan.

"Perlakuan yang sangat tidak adil yang dialami masyarakat pada umumnya kalau kewenangan menahan orang bisa begitu lama dan kadang-kadang tanpa pembatasan penahanan, orang ditahan begitu saja dan dilepas begitu saja tanpa rehabilitasi atau ganti rugi apa pun dan itu cenderung dialami oleh masyarakat kecil, itu persoalannya," tutur Amir.

Dalam Revisi KUHP, terdapat pasal yang mengatur pemidanaan bagi pihak yang melakukan penyadapan secara melawan hukum. Kemudian, dalam KUHAP, diatur bahwa percakapan telepon hanya bisa dilakukan terhadap tindak pidana serius serta harus mendapat surat izin dari hakim pemeriksa pendahuluan. KPK yang selama ini sering mengungkap kasus korupsi melalui penyadapan pun tak terkecuali harus mendapatkan izin dari hakim pemeriksa pendahuluan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Nasional
Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Nasional
Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Nasional
Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Nasional
Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Nasional
JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com