Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan PUU Pemilu Serentak Mandek di MK, Ada Apa?

Kompas.com - 21/10/2013, 17:33 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Aliansi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Serentak menyambangi Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Senin (21/10/2013). Mereka menanyakan nasib Pengujian Undang-Undang (PUU) No. 14/PUU-XI/2013 yang telah selesai disidangkan pada 14 Maret 2013 lalu. Hingga saat ini, MK belum mengeluarkan putusannya.

PUU itu berupa pengajuan agar Pemilu 2014 nanti, yakni pemilu legislatif dan pemilu presiden, dapat dilaksanakan secara serentak. Apakah ada main-main lagi di MK?

Salah satu anggota Aliansi yang datang, Ray Rangkuti, mengaku merasa heran dengan lamanya putusan tersebut. Oleh karena itu, kedatangan mereka kesini juga bertujuan untuk mengoreksi kinerja MK.

Menurutnya, ada dua kemungkinan yang membuat putusan PUU menjadi lama. Pertama, beban kerja di MK tinggi sehingga PUU tersebut diabaikan. Kedua, ada partai yang tidak suka dengan adanya pemilu serentak.

"Kalau ada (partai) yang tidak suka (pemilu serentak) lalu mengintervensi MK kan bisa saja," kata Ray.

Ucapan Ray tersebut diamini oleh anggota aliansi lainnya, Effendi Gazali. Menurut Effendi, jika berhasil diselenggarakan, pemilu serentak akan membuat pemilu legislatif dan presiden dilakukan secara bersamaan. Dengan begitu, tidak ada lagi batas presidential threshold sehingga baik partai besar maupun partai kecil dapat mencalonkan presidennya masing-masing.

Hal tersebut, tentunya merugikan partai-partai besar. "Jadi hal ini yang harus kita klarifikasi ke MK sehingga tidak timbul salah paham," kata Effendi.

Setelah diklarifikasi, panitera MK Kasianur Sidauruk mengaku PUU tersebut memang belum diputus karena beban kerja MK yang tinggi, terutama dalam menangani sengketa pilkada. Menurut Sidauruk, sebanyak kurang lebih 5 PUU yang diajukan pada 2012 lalu belum diputus hingga sekarang. Sidauruk pun berjanji akan mengeluarkan putusan secepat mungkin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com