JAKARTA, KOMPAS.com — Hari ini, Polda Metro Jaya kembali memeriksa Gatot Supiartono, auditor utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, yang diduga menjadi otak pembunuhan berencana terhadap Holly Angela di apartemen Kalibata City.
Gatot telah ditetapkan menjadi tersangka, Rabu (16/10/2013) kemarin, setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama hampir 10 jam.
"Hari ini pemeriksaan sebagai tersangka. Nanti penyidik akan gali dari G terkait siapa yang melakukan perencanaan secara mendetail mengenai pembunuhan terhadap Holly," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Slamet Riyanto, Kamis (17/10/2013), di Mapolda Metro Jaya.
Slamet mengatakan, penyidik akan menggali keterangan dan melakukan pengembangan mengenai apakah Gatot juga yang merencanakan proses pembunuhan tersebut. Polisi akan mempelajari apakah Gatot hanya sebatas menyuruh kepada para tersangka atau turut merencanakan.
Seperti diberitakan sebelumnya, polisi mengungkap ada lima pelaku pembunuhan yang diupah Rp 250 juta untuk membunuh Holly. Masing-masing S yang merupakan orang suruhan Gatot, P, AL, R, dan EL. P saat ini masih buron dan EL tewas karena terjatuh saat mencoba melarikan diri.
Hasil pemeriksaan polisi, Gatot yang mendalangi pembunuhan terhadap Holly dilatarbelakangi karena istri sirinya yang sudah ia nikahi di Bandung pada tahun 2011 lalu itu sering menuntut banyak permintaan, sampai-sampai Holly meminta kepada Gatot untuk menceraikan istrinya.
Akibat perbuatannya tersebut, Gatot dikenakan Pasal 340 dan 338 jo 335 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan diancam kurungan penjara seumur hidup atau hukuman mati. (Theresia Feliciani)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.