Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkait Laporan Mendagri, Nazaruddin Akan Diperiksa di Lapas

Kompas.com - 12/10/2013, 16:15 WIB

KOMPAS.com
- Polda Metro Jaya telah menetapkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi. Nazaruddin yang juga telah menjadi terpidana suap Wisma Atlet akan diperiksa oleh polisi di Lapas Sukamiskin, tempatnya ditahan sekarang.

Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Slamet Riyanto, mengatakan, awalnya, polisi sudah melayangkan surat pemanggilan untuk melakukan pemeriksaan pada Nazarudin yang saat ini ditahan di LP Sukamiskin, Bandung. Namun, dengan alasan memperlancar dan mempercepat tuntasnya kasus ini, penyidik kepolisian akan memeriksa Nazaruddin di Bandung.

Slamet menyatakan bahwa polisi sudah mengirimkan surat pemanggilan terhadap Nazaruddin sekaligus surat untuk ke Kalapas Sukamiskin, Bandung. Surat tersebut adalah permohanan agar penyidik diberi kesempatan melakukan pemeriksaan terhadap Nazaruddin di dalam Lapas.

"Kita akan periksa tersangka di dalam Lapas," katanya, Sabtu (12/10/2013).

Menurut Slamet, hal itu dilakukan agar penyelidikan kasus lebih efektif dan cepat tuntas. Pemeriksaan di dalam lapas, lanjutnya, akan dilakukan pihaknya dalam beberapa hari ke depan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, menjelaskan polisi menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka setelah Polda Metro Jaya menerima laporan Mendagri Gamawan Fauzi, pada Jumat (30/8/2013) lalu. Gamawan melaporkan Nazaruddin atas tuduhan pencemaran nama baik sesuai pasal 310 KUHP, dan fitnah sesuai pasal 311 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara.

Gamawan tak terima dengan pernyataan Nazaruddin kepada media massa, yang menyebutkan dirinya menerima suap terkait proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Nomor laporan polisi Gamawan atas Nazaruddin tercatat dalam LP: TBL/2968/VIII/2013/PMJ Ditreskrimum tanggal 30 Agustus 2013.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com