Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tegaskan Pihaknya Berwenang Blokir Rekening Akil Mochtar

Kompas.com - 11/10/2013, 20:51 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Juru Bicara KPK Johan Budi menegaskan bahwa pihaknya berwenang untuk memblokir rekening Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif, Akil Mochtar, meskipun ia belum ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menurut Johan, terkait penyidikan kasus korupsi pun, KPK bisa memblokir rekening Akil.

“Baca lagi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang KPK. Dalam UU itu, KPK diberi kewenangan untuk melakukan pembekuan atau blokir rekening dalam melaksanakan kewenangannya. Jadi, bisa saja KPK memblokir rekening seorang tersangka,” kata Johan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/10/2013).

Johan menanggapi pernyataan pengacara Akil, Otto Hasibuan, yang memprotes pemblokiran rekening kliennya. Menurut Otto, sedianya KPK tidak menyita aset ataupun memblokir rekeningnya yang tidak terkait dengan dugaan korupsi yang dituduhkan kepada Akil.

Dia menilai, KPK tidak dapat memblokir semua rekening Akil karena kliennya bukan tersangka pencucian uang. Akil ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima suap terkait penanganan sengketa pemilihan kepala daerah di Lebak, Banten, dan Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

Johan juga membenarkan, KPK telah memblokir lebih dari satu rekening Akil. Mengenai berapa nilai uang yang ditampung dalam sejumlah rekening Akil tersebut, Johan mengaku tidak tahu.

Gelar perkara

Pada Jumat ini, KPK berencana melakukan gelar perkara atau ekspos dalam menentukan apakah cukup bukti untuk menetapkan Akil sebagai tersangka TPPU atau tidak. Ada dugaan Akil mencuci uang hasil tindak pidananya melalui badan usaha berupa CV berinisial RS. Sejumlah transaksi mencurigakan bernilai miliaran rupiah diduga mengalir ke CV berinisial RS.

Sebelumnya, KPK menyita sejumlah aset Akil yang diduga berasal dari tindak pidana, di antaranya uang Rp 2,7 miliar dari rumah dinas Akil di Kompleks Widya Chandra, Jakarta, serta tiga mobil mewah Akil dari kediamannya di kawasan Liga Mas, Pancoran, Jakarta.

Ketiga mobil mewah yang kini diamankan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, itu adalah Mercedes Benz S-350, Audi Q5, dan Toyota Crown Athlete. Dari rumah Akil di Pancoran tersebut, penyidik juga menyita surat berharga senilai Rp 2 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com