Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi mengatakan, penangkapan Lukas dilakukan di Lobi Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Senin (7/10/2013) sekitar pukul 15.14 WIB.
"Penangkapan tersebut dilakukan gabungan tim Satgas Kejagung bersama dengan tim Satgas Kejaksaan Negeri Saumlaki," kata Untung melalui pesan singkat, Senin.
Untung mengatakan, Lukas merupakan terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan enam unit kapal ikan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten MTB pada tahun 2002, senilai Rp 2,7 miliar.
Mahkamah Agung menjatuhkan vonis empat tahun penjara serta denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan penjara kepada Lukas. Vonis tersebut berdasarkan Surat Putusan MA Nomor 2051/K/Pid.Sus/2011.
Dalam surat putusan tersebut, MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor 195/Pid.B/2010/PN.AB tertanggal 20 Mei 2011. Salinan putusan MA itu sendiri telah diterima Pengadilan Negeri Ambon sejak November 2012 lalu. Namun, Kejari Saumlaki baru dapat mengeksekusi Lukas pada hari ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.