Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Majelis Kehormatan Akil Mochtar Juga Kaji soal Ganja dan Ekstasi

Kompas.com - 04/10/2013, 20:22 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi bagi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar menyatakan akan mengonfirmasi soal ditemukannya ganja dan pil ekstasi di ruang kerja Akil.

Majelis akan mengkaji apakah Akil melanggar kode etik hakim konstitusi dengan menyimpan barang-barang tersebut.

"Kami (Majelis Kehormatan) akan melihat fakta-fakta, apa berkaitan dengan prinsip pedoman kode etik hakim konstitusi," ujar Ketua Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi Harjono usai rapat tertutup Majelis, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (4/10/2013).

Hakim konstitusi itu menyatakan, pihaknya belum dapat memastikan apakah keberadaan barang haram itu terkait dengan pelanggaran kode etik oleh Akil. Majelis yang terdiri dari lima orang itu akan mempelajarinya lebih lanjut.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidiknya menemukan narkoba atau obat terlarang ketika menggeledah ruang kerja Akil di Gedung MK, Jakarta, Kamis (3/10/2013).

"Milik siapa, saya tidak tahu," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.

Penyidik KPK menyerahkan narkoba tersebut ke Kepala Koordinasi Keamanan MK Kompol Edi Suyitno. Pasalnya, barang tersebut tidak dalam obyek penyidikan terkait korupsi.

Penggeledahan ruang kerja Akil dilakukan terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus dugaan suap. Akil diduga menerima suap terkait Pilkada Kabupaten Gunung Mas dan Lebak (baca: Ini Kronologi Penangkapan Akil Mochtar).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com