"Sejauh ini, AM (Akil Mochtar) menyangkal," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.
Menurut Bambang, suatu hal yang wajar jika seorang tersangka menyangkal perbuatan pidana yang dituduhkan kepadanya. Sebagai tersangka, menurut Bambang, Akil memiliki hak ingkar. "Wajar tersangka menggunakan hak ingkar," ucapnya.
Kendati demikian, Bambang mengungkapkan bahwa pihaknya memiliki bukti permulaan yang cukup yang menunjukkan keterlibatan Akil dalam perkara suap-menyuap terkait kepengurusan sengketa pilkada di Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan di Lebak, Banten.
Untuk kasus Gunung Mas, Akil diduga bersama-sama anggota Dewan Perwakilan Rakyat Chairun Nisa menerima suap Rp 3 miliar dari pengusaha Cornelis Nalau dan Bupati petahana Gunung Mas Hambit Bintih.
Sementara dalam kasus Pilkada Lebak, Akil diduga bersama-sama dengan advokat Susi Tur Andayani menerima suap Rp 1 miliar dari pengusaha Tubagus Chaery Wardana. Adapun Chaery diketahui sebagai adik dari Ratu Atut yang juga suami dari Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.