Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Mau Bersaksi, Sefti Beralasan Hanya Gunakan Haknya

Kompas.com - 30/09/2013, 15:36 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Sefti Sanustika tidak bersedia menjadi saksi dalam sidang suaminya yang merupakan terdakwa kasus dugaan suap pengaturan kuota impor daging sapi dan pencucian uang, Ahmad Fathanah. Sefti beralasan hanya menggunakan haknya sebagai istri terdakwa.

"Tadi, kan sudah dijelaskan sama hakim. Saya kan istrinya (Fathanah). Ya, saya hanya menggunakan hak saya," ujar Sefti di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (30/9/2013).

Untuk diketahui, sebelum para saksi disumpah, Ketua Majelis Hakim Nawawi Pomolango menyampaikan ketentuan Pasal 168 KUHAP. Saksi istri atau suami, anak, keluarga sedarah tidak dapat didengar keterangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi di persidangan, kecuali mereka bersedia.

Sefti pun memilih untuk tidak bersedia. Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan Sefti untuk membuktikan dugaan pencucian uang yang dilakukan Fathanah. Dalam dakwaan, Sefti turut menerima sejumlah uang, perhiasan, mobil, hingga rumah. Mengenai uang maupun benda yang diterimanya, Sefti menyerahkan kepada kuasa hukum Fathanah untuk menjelaskan.

"Biar nanti pengacara yang jelasin," katanya.

Dalam dakwaan, istri keempat Fathanah itu pernah menerima transfer sebanyak 16 kali senilai total Rp 186,5 juta pada 2011. Kemudian, pada tahun 2012, ia menerima 24 kali transfer dengan total Rp 251,5 juta dan Rp 10 juta pada 2013.

Dari Fathanah, ia mendapat rumah di Pesona Khayangan, Depok, dan pembelian Apartemen Saladin, Depok, atas nama Sefti. Sefti juga diberikan Toyota Alphard warna putih seharga Rp 760 juta dan Toyota Avanza seharga Rp 122 juta. Untuk perhiasan, penyanyi dangdut ini mendapatkan 1 cincin berlian (9,67 gram) seharga Rp 35 juta, 1 cincin berlian (10,27 gram) Rp 52,5 gram.

Dalam kasus ini, Fathanah didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Fathanah didakwa bersama-sama Luthfi menerima uang Rp 1,3 miliar dari PT Indoguna Utama terkait kepengurusan kuota impor daging sapi. Dia juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membayarkan, dan membelanjakan harta kekayaan yang nilainya mencapai Rp 34 miliar dan 89.321 dollar AS. Diduga, harta tersebut berasal dari tindak pidana korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com