"Tahapan pilpres itu kami estimasi sekitar Juli. Yang harus tetapkan nanti dalam rapat pleno adalah memutuskan kapan hari-H. Setelah itu kami pukul mundur sekitar awal Januari akan dimulai tahapan," ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Kamis (26/9/2013) di Jakarta.
Dia mengatakan, kalau merujuk pada pelaksanaan Pilpres 2009 lalu, pemungutan suara diadakan pada 9 Juli. Namun, ujar Ferry, pihaknya belum dapat memastikan kapan pencoblosan dilakukan.
"Tapi kan kita tidak tahu sekarang akan tanggal berapa," lanjut mantan Ketua KPU Jawa Barat itu.
Yang pasti, imbuhnya, tahapan pilpres dimulai sekitar dua bulan pasca rekapitulasi perolehan suara dan penetapan anggota legislatif. Ia mengungkapkan, jika mempertimbangkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres, partai yang dapat mengusung pasangan capres dan cawapres hanya partai politik yang memenuhi perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi di DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah nasional dalam pemilu anggota DPR.
"Pilpres itu tahapannya dua bulan setelah pileg (pemilihan anggota legislatif), karena syarat untuk pengajuan capres itu kan harus 20 persen perolehan suara/kursi yang ada di Senayan (DPR) dan itu memungkinkan koalisi besar," terang Ferry. Dia menjabarkan, tahapan pilpres di antaranya proses perencanaan, penyusunan regulasi, proses pendaftaran pasangan calon. "Kemudian proses kampanye termasuk debat di dalamnya, termasuk pelaksanaan pemungutan suara. Itu sekitar Juli awal," tuturnya. Pembahasan revisi UU Pilpres masih terjadi dalam rapat pleno terakhir Badan Legislasi DPR (Baleg DPR). Akibat perbedaan pandangan antarfraksi, pimpinan Baleg memutuskan untuk menunda rapat dan membuka lobi. Sebanyak empat fraksi bersikeras agar UU Pilpres diubah. Mereka adalah Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Fraksi Partai Gerindra, dan Fraksi Partai Hanura. Sementara itu, lima fraksi lainnya menilai UU Pilpres tak perlu diubah. Mereka adalah Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.