Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Pemilu 2014, KPI Ingatkan Televisi Patuhi Aturan

Kompas.com - 20/09/2013, 18:10 WIB
Sandro Gatra

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengingatkan seluruh televisi untuk mematuhi aturan dalam menyampaikan siaran terkait pemilu 2014. KPI berjanji bakal memberikan sanksi terhadap setiap pelanggaran.

Komisioner KPI Pusat Bidang Pengawasan Isi Siaran S Rahmat Arifin mengatakan, dalam mengawasi isi siaran, pihaknya akan berpegang kepada Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran KPI tahun 2012, serta Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye.

Saat ini, kata Rahmat, sudah terbentuk Desk Penyiaran yang diisi oleh pihak KPI, Dewan pers, Bawaslu, dan KPU. Secara berkala, mereka akan membahas isi siaran yang bermuatan politik. Contohnya, KPI akan meminta pendapat apakah isi siaran dikategorikan kampanye atau tidak. Kebetulan, kata Rahmat, Peraturan KPU Nomor 15/2003 mulai berlaku 27 September 2013.

"Dengan adanya Desk Penyiaran, kami akan memperlakukan peraturan itu sebagai acuan bersama untuk memantau penyiaran politik. Setelah hari ini TVRI kami tegur, kami akan lakukan hal sama kepada lembaga penyiaran swasta yang melanggar," kata Rahmat saat jumpa pers di Kantor KPI, Jakarta, Kamis (20/9/2013).

Untuk diketahui, KPI memberikan sanksi administrasi kepada TVRI berupa teguran terkait penayangan acara Konvensi Calon Presiden Partai Demokrat akhir pekan lalu. Dengan menayangkan konvensi sekitar 2,5 jam secara ulangan, TVRI dianggap tidak berimbang serta tidak berpegang pada asas perlindungan kepentingan publik yang bersifat independen dan netral.

Rahmat menambahkan, sanksi bagi lembaga penyiaran yang berkali-kali melakukan pelanggaran bisa sampai penghentian sementara tayangan, penghentian selamanya, atau pidana denda hingga Rp 2 miliar. Untuk itu, pihaknya meminta lembaga penyiaran mematuhi aturan.

"Tim monitoring kami akan fokus ada isu-isu penyiaran pemilu. Ingat, lembaga penyiaran menggunakan frekuensi milik publik," pungkas Rahmat.

Seperti diketahui, beberapa televisi dimiliki oleh pimpinan parpol. Kekhawatiran pun muncul dari publik, khususnya para politisi yang tidak memiliki akses ke media. TV yang dikuasai politisi dikhawatirkan tidak berimbang dalam pemberitaan pemilu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com