Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW: KPU Belum Tutup Peluang Kampanye dengan Dana Haram

Kompas.com - 19/09/2013, 17:01 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye dinilai masih membuka celah penggunaan dana haram oleh para calon anggota legislatif (caleg). Tidak tegasnya regulasi tersebut juga dinilai membuat caleg dan partai politik (parpol) tidak patuh melaporkan dana kampanyenya.

“Pengaturan dana kampanye masih minimalis. Ini bisa berdampak buruknya kualitas laporan dana kampanye dan masih membuka ruang masuknya dana haram serta manipulasi dana kampanye,” ujar Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Abdullah Dahlan, saat mendatangi KPU, Jakarta, Kamis (19/9/2013).

Ia mengritik KPU yang lamban menerbitkan aturan soal dana kampanye itu. Aturan itu baru disahkan pada 28 Agustus 2013 lalu. Padahal, parpol sudah memulai kampanye pemilunya sejak Januari 2013 lalu. Sementara, para caleg telah berkampanye sejak masih berstatus sebagai bakal caleg yang terdaftar di Daftar Calon Sementara (DCS) DPR, Mei 2013.

“Akibatnya, peserta pemilu tidak memiliki standar pencatatan dana kampanye. Idealnya, ketentuan (pelaporan dana kampanye) itu, dikeluarkan sebelum parpol ditetapkan sebagai peserta pemilu,” lanjut Dahlan.

Dahlan mengatakan, meski KPU meminta caleg melaporkan dana kampanyenya, PKPU Dana Kampanye tidak menjelaskan detail teknis pelaporan. Selain itu, KPU tidak menetapkan sanksi bagi caleg yang tidak mematuhinya. Dahlan mengungkapkan, belajar dari pengalaman pemilu sebelumnya, modal politik pemilu kerap dikumpulkan dari APBN atau APBD.

“Karena itu, seharusnya ada peraturan ketat peserta pemilu tak menggunakan sumber dana yang dilarang. Substansi pengaturan tak jelas mengatur bagaimana jika peserta pemilu menerima dana itu,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Nasional
Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Nasional
Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Nasional
Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Nasional
Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com