Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mempertanyakan Janji KPK Menahan Andi Mallarangeng

Kompas.com - 16/09/2013, 10:52 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Hingga Senin (16/9/2013), Komisi Pemberantasan Korupsi belum juga menahan tersangka kedua kasus dugaan korupsi Hambalang, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng. Padahal, KPK berjanji akan segera menahan tersangka Hambalang begitu menerima hasil perhitungan kerugian negara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kini, BPK telah menyelesaikan hasil perhitungannya dan menyerahkannya kepada KPK awal September lalu. Dengan demikian, sedianya tak ada lagi alasan bagi KPK untuk belum menahan Andi.

Ketua KPK Abraham Samad pun mengungkapkan akan segera menahan tersangka-tersangka Hambalang. Saat menerima hasil perhitungan kerugian negara dari BPK pada 4 September 2013, Abraham bahkan berkata bahwa penahanan Andi akan dilakukan dalam beberapa hari ke depan.

"Insya Allah dalam beberapa hari ke depan kita akan melakukan langkah-langkah lebih progresif, termasuk penahanan," kata Abraham ketika itu.

Namun, sudah hampir dua minggu berlalu, tetapi KPK belum juga menahan Andi. Pada Minggu (15/9/2013), Juru Bicara KPK Johan Budi menegaskan bahwa pihaknya belum mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kepada Andi. Surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka ini bisa menjadi sinyal penahanan seorang tersangka.

KOMPAS/LUCKY PRANSISKA Proyek pembangunan kompleks olahraga terpadu Hambalang di Kecamatan Citereup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (30/5/2012). Proyek senilai Rp 1,175 triliun tersebut menghadapi beberapa persoalan antara lain amblesnya tanah di area Power House III dan fondasi lapangan bulu tangkis seluas 1.000 meter persegi periode Desember 2011. Selain itu proyek ini kini tengah didalami oleh Komisi Pemberantasan Korupsi perihal dugaan suap oleh anggota DPR.

Seperti diketahui, KPK kerap menahan seseorang seusai pemeriksaan yang bersangkutan sebagai tersangka.

"Belum ada surat dikirim," kata Johan.

Sebelumnya, Johan juga mengungkapkan, KPK belum menjadwalkan pemeriksaan Andi sebagai tersangka karena masih mendalami informasi baru yang diperoleh melalui pemeriksaan para saksi.

Pendalaman informasi baru tersebut, menurut Johan, dilakukan dalam mengembangkan penyidikan Hambalang dan melengkapi berkas perkara Andi agar dapat ditingkatkan ke tahap penuntutan.

"Pengusutan kasus-kasus kan ada hal-hal baru yang sedang dikembangkan. Bisa jadi pemeriksaan saksi-saksi di luar pemeriksaan tersangka karena adanya informasi-informasi baru yang perlu didalami dulu oleh KPK, tapi yang pasti belum ada panggilan ke Andi. Biasanya kan tiga-empat hari setelah panggilan, berarti besok tidak ada pemeriksaan," tutur Johan (12/9/2013).

KPK gamang

Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat I Gede Pasek Suardika menilai KPK gamang karena tidak menyegerakan proses hukum terhadap seseorang yang sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Pasek menilai, jika memang alat bukti untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka itu sudah cukup, sedianya KPK bisa mempercepat proses hukum kasus yang disidiknya.

"Berarti KPK gamang dengan apa yang sudah diputuskan. Kan kalau berpikir orang jadi tersangka itu karena sudah cukup dua alat bukti, sudah kuat untuk orang menjadi tersangka. Kalau sudah kuat, buat apa nunggu ini itu? Harusnya masuk proses pengadilan dong," kata Pasek di Jakarta, Minggu.

Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch Emerson Yuntho menilai penting penahanan terhadap Andi dalam menuntaskan kasus Hambalang. Jika kasus ini tidak segera dituntaskan, menurut Emerson, hal itu justru akan menyandera KPK.

KOMPAS.com/ICHA RASTIKA Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan perhitungan kerugian negara terkait hambalang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (4/9/2013).

"Apalagi kasus ini adalah kasus korupsi yang libatkan aktor-aktor dari eksekutif, legislatif, dan yudikatif serta partai politik," ujar Emerson.

Dia juga menilai penahanan Andi dapat menjadi stimulus untuk penyelesaian perkara tersangka lainnya. Peneliti ICW lainnya, Tama S Langkun, menyampaikan pendapat senada. Dia mengatakan, tidak ada alasan bagi KPK untuk menunda-nunda penanganan perkara Hambalang setelah mendapatkan hasil perhitungan kerugian negara dari BPK, terutama, perkara yang perbuatan tersangkanya diduga menimbulkan kerugian negara.

"Jika benar audit PKN yg diminta KPK kepada BPK sudah diberikan, maka tidak ada alasan bagi KPK untuk menunda-nunda penanganan perkara Hambalang," kata Tama.

KPK menetapkan Andi sebagai tersangka sekitar Desember 2012. Selaku Menpora, Andi diduga melakukan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama sehingga mengakibatkan kerugian negara.

Perbuatan itu diduga dilakukan Andi bersama Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar, serta mantan pejabat PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noor. Sejauh ini, baru Deddy yang ditahan KPK.

Selain menetapkan ketiganya sebagai tersangka, KPK menyidik kasus lain Hambalang yang diduga melibatkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat  Anas Urbaningrum. Berbeda dengan Andi, Deddy, dan Teuku Bagus, Anas disangka menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com