Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Robert Tantular: Dana "Bail Out" Century Diselewengkan

Kompas.com - 13/09/2013, 19:09 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Direktur Utama PT Century Mega Investindo Robert Tantular diperiksa KPK selama sekitar lima jam sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century, Jumat (12/9/2013). Seusai diperiksa, Robert mengungkapkan bahwa penyidik KPK mendalami temuan baru berupa dugaan penyalahgunaan dana bail out (dana talangan) Century sebesar Rp 6,7 triliun.

"Hari ini mau pendalaman, sudah ada penemuan baru, diduga ada penyalahgunaan penggunaan dana bail out yang Rp 6,7 triliun itu. Jadi, ini akan didalami terus, silakan tanya penyidik," kata Robert di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta seusai pemeriksaan.

Saat ditanya siapa yang bertanggung jawab terkait penyalahgunaan dana bail out tersebut, Robert pun bungkam. "Silakan tanya ke KPK," katanya.

Dia juga membantah saat ditanya ada ancaman yang diterimanya sehingga enggan menyebut nama ataupun inisial pihak yang bertanggung jawab. "Tidak," ucap Robert singkat.

Robert mengatakan, KPK kembali memeriksanya pada pekan depan. Pria yang divonis empat tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus Century ini juga menceritakan kronologi pemberian bail out untuk Bank Century.

Menurut Robert, pada 29 Oktober 2008, direksi Bank Century mengajukan permohonan fasilitas repo (repurchase agreement) aset oleh Bank Century kepada Bank Indonesia sebesar Rp 1 triliun. "Tapi, tak pernah diberikan sampai kejadian kalah kliring tanggal 13 November 2008," ujar Robert.

Dia pun mengungkapkan, FPJP mulai diberikan pada 14 November 2008 hingga 18 November 2008, dengan jumlah total Rp 689 miliar dari BI. Pada 21 November 2008, Lembaga Penjamin Simpanan mengambil alih Bank Century. Kemudian, tambah Robert, dana bail out mulai dikucurkan pada 28 November 2012 hingga 21 Juli 2009 dengan total Rp 6,7 triliun.

"Saya sudah ditahan 25 November 2008," katanya.

Dalam kasus Century, KPK menetapkan Budi Mulya sebagai tersangka. Budi disangka menyalahgunakan wewenang dalam pemberian FPJP kepada Bank Century tahun 2008 dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Diduga, ada kesengajaan untuk mengubah syarat rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) penerima FPJP dari minimal 8 persen menjadi CAR positif sehingga CAR Century yang ketika itu hanya 2,35 persen bisa mendapat pinjaman Rp 502,07 miliar.

Selain memeriksa Robert, KPK hari ini memanggil pegawai Bank Indonesia, Endang Kurnia, untuk diperiksa sebagai saksi dalam waktu yang sama. Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, Rabu (12/9/2013), mengakui jika penanganan kasus Century tergolong rumit. Kendati demikian, menurut Busyro, penyidikan kasus Century terus berjalan.

Busyro mengatakan, KPK beberapa kali memeriksa Robert, dan bahkan telah memeriksa Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany sebagai saksi dalam kasus ini. Menurut Busyro, pemeriksaan para saksi itu untuk menelisik ada tidaknya unsur kegagalan sistemik jika Century tidak segera diselamatkan sekitar 2008.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com