Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Djoko Susilo Disebut Pernah Gunakan Kartu Kredit Direktur PT CMMA

Kompas.com - 10/09/2013, 15:13 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo disebut pernah menggunakan kartu kredit atas nama Budi Susanto, Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA). Hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi saat membacakan surat dakwaan Budi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan driving Simulator SIM di Korlantas Polri tahun 2011.

"Terdakwa selain memberikan uang tunai hingga Rp 32 miliar kepada Inspektur Jenderal Djoko Susilo juga memberikan dalam bentuk kartu kredit BNI 46 atas nama Budi Susanto," ujar Jaksa Medi Iskandar Zulkarnain di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (10/9/2013).

Kartu kredit itu diberikan pada September 2011 dan disebutkan untuk kepentingan pribadi Djoko. Djoko kemudian menggunakannya pada Mei 2012 dengan total transaksi mencapai Rp 1,5 miliar.

KOMPAS/ALIF ICHWAN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (1/3/2013), kembali memeriksa Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Susanto. Budi diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan simulator Surat Izin Mengemudi roda dua dan empat di Korps Lalu Lintas Polri pada 2011.

"Pelunasan kartu kredit tersebut dibayar oleh terdakwa," lanjut Jaksa.

Budi juga memberikan selembar cek senilai Rp 1,5 miliar yang dicairkan oleh Sugeng Muharir pada 12 Mei 2011. Kemudian membayar pembelian 1 unit Mobil Mercy tipe jeep G55 seharga Rp 1,87 miliar. Budi membayar dengan Bilyet Giro pada Mudjihardjo yang merupakan orang dekat Djoko.

Budi adalah Direktur perusahaan yang memenangkan proyek pengadaan alat driving simulator SIM di Korlantas Polri. Dia didakwa telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 88,4 miliar. Dia juga dianggap telah memperkaya orang lain yaitu mantan Kakorlantas Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Djoko Susilo sebesar Rp 36,9 miliar, Wakakorlantas Brigjen (Pol) Didik Purnomo sebesar Rp 50 juta, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukotjo S Bambang sebesar Rp 3,9 miliar. Kemudian telah memperkaya Primkoppol Polri senilai Rp 15 miliar.

Dalam kasus ini, dia didakwa Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana. Perbuatannya disebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 144,984 miliar atau Rp 121,830. Miliar dalam perhitungan kerugian negara oleh ahli dari BPK RI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Nasdem: Anies 'Top Priority' Jadi Cagub DKI

Nasdem: Anies "Top Priority" Jadi Cagub DKI

Nasional
Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Nasional
Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Nasional
Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Nasional
Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Nasional
PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

Nasional
Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Nasional
Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran ibarat Pisau Bermata Dua

Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran ibarat Pisau Bermata Dua

Nasional
Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Nasional
Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P dalam Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P dalam Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com