"Memperkaya diri terdakwa selaku Direktur PT CMMA sebesar Rp 88.446.926.695 dan orang lain," ujar Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Riyono, saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (10/9/2013).
Budi disebut memperkaya orang lain yaitu mantan Kakorlantas Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Djoko Susilo sebesar Rp 36,9 miliar, Wakakorlantas Brigjen (Pol) Didik Purnomo sebesar Rp 50 juta, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukotjo S Bambang sebesar Rp 3,9 miliar. Dalam dakwaan juga dikatakan Budi telah memperkaya pihak lain yaitu Primkoppol Polri senilai Rp 15 miliar.
Selain itu, kepada Wahyu Indra Rp 500 juta, Gusti Ketut Gunawa Rp 50 juta, Darsian Rp 50 juta, dan Warsono Sugantoro alias Jumadi sebesar Rp 20 juta. Budi sebagai Direktur PT CMMA sejak awal telah mengetahui adanya rencana pengadaan proyek driving simulator SIM di Korlantas Polri. Setelah itu, dia langsung menghubungi Sukotjo selaku Direktur PT ITI untuk pengerjaannya. Terdakwa bersama pihak panitia pengadaan telah mengatur proses lelang hingga akhirnya dimenangkan oleh PT CMMA.
Dalam kasus ini, dia didakwa Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana. Perbuatannya disebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 144,984 miliar atau Rp 121,830. Miliar dalam perhitungan kerugian negara oleh ahli dari BPK RI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.