JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto memastikan bahwa KPK akan menindaklanjuti kesaksian Ridwan Hakim dalam persidangan kasus dugaan suap impor daging sapi perihal sosok Sengman. Hanya, untuk saat ini, KPK masih fokus kepada pembuktian perkara suap impor daging sapi.
"Saya bisa yakinkan semua proses (di sidang) itu pasti dicatat. Nanti pasti akan ada klarifikasi sejauh mana ini berguna untuk ungkap kasus-kasus selanjutnya," kata Bambang di Jakarta, Senin (2/9/2013).
Bambang mengatakan, KPK saat ini masih fokus pada pembuktian penyuapan yang melibatkan para terdakwa, di antaranya Luthfi Hasan Ishaaq dan Ahmad Fathanah. Jika peran Sengman tidak ada dalam proses suap itu, kata dia, tidak perlu ada pemeriksaan terhadap Sengman.
"Kan kita lagi periksa membuktikan penyuapan. Pertanyaan saya apakah orang itu berkaitan dengan penyuapan? Fokus kita di suap-menyuap. Yang lain itu nanti kita lihat proses perkembangannya," ucap Bambang.
Meski demikian, Bambang menyarankan agar kesaksian tersebut disampaikan saat proses berita acara pemeriksaan (BAP) di hadapan penyidik, jangan hanya di persidangan. Dengan demikian, KPK dapat menindaklanjuti sebelum berkas dilimpahkan ke pengadilan.
"Saksi jangan main-main. Ketika Anda diperiksa sebagai saksi, kemukakan semuanya. Saya enggak tahu ada tidak (kesaksian soal Sengman) di berkas pemeriksaan," pungkas Bambang.
Seperti diberitakan, nama Sengman terungkap dalam rekaman sadapan pembicaraan antara Fathanah dan Ridwan yang diputar di persidangan. Kepada Ridwan, Fathanah mengaku bahwa uang Rp 40 miliar sudah dikirim melalui Sengman dan Hendra.
Ketika ditanya hakim siapa Sengman, sepengetahuan Ridwan, Sengman adalah utusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Ridwan juga menyebut bahwa hal itu sudah ada dalam BAP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.