Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harga Rumah Rp 500 Juta, Fathanah Minta Ditulis Rp 300 Juta Saja

Kompas.com - 02/09/2013, 15:43 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Ahmad Fathanah disebut membeli rumah di Perumahan Permata Depok, Cluster Berlian II, Blok H-2 Nomor 15 seharga Rp 500 juta dari seorang pria bernama Johanes. Rumah ini diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Fathanah.

Karyawan yang bekerja di kantor notaris yang menangani jual beli rumah ini, Sholehah, mengaku diminta Fathanah untuk menyembunyikan nilai sebenarnya harta tersebut. Sholehah mengungkapkan, Fathanah meminta agar harga beli rumah dalam aktanya ditulis Rp 300 juta saja.

"Sesuai dengan permintaan Pak Ahmad," ungkap Sholehah dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (2/9/2013).

Selanjutnya, rumah ini diatasnamakan Sefti Sanustika, istri keempat yang dinikahi secara siri oleh Fathanah. Menurut Sholehah, pembuatan akta jual beli rumah tersebut dilakukan di kantor notaris Nuke Nurul Soraya dengan alasan kewilayahan.

"Pengerjaan di kantor notaris Nuke itu sesuai permintaan tolong sesuai wilayahnya," ujarnya.

Sholehah yang juga adik ipar Fathanah ini mengaku tidak tahu mengenai pekerjaan Fathanah yang sesungguhnya. Dia juga mengaku tidak tahu ihwal pernikahan Fathanah dengan Sefti Sanustika.

Dalam kasus ini, Fathanah didakwa bersama-sama mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq menerima pemberian hadiah atau janji senilai Rp 1,3 miliar dari Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman. Fathanah juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menyembunyikan asal-usul hartanya yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Setelah Bertemu Jokowi, Sekjen OECD Akan Temui Prabowo

Setelah Bertemu Jokowi, Sekjen OECD Akan Temui Prabowo

Nasional
PKS Pecat Caleg di Aceh yang Ditangkap Karena Kasus Narkoba

PKS Pecat Caleg di Aceh yang Ditangkap Karena Kasus Narkoba

Nasional
Achsanul Qosasi Minta Maaf karena Terima Uang 40 M dari Proyek BTS

Achsanul Qosasi Minta Maaf karena Terima Uang 40 M dari Proyek BTS

Nasional
4 Poin Penting PP Tapera: Syarat Kepesertaan hingga Besaran Iurannya

4 Poin Penting PP Tapera: Syarat Kepesertaan hingga Besaran Iurannya

Nasional
DPR Setujui Revisi 4 Undang-Undang sebagai Usul Inisiatif

DPR Setujui Revisi 4 Undang-Undang sebagai Usul Inisiatif

Nasional
Menyoal Putusan Sela Gazalba Saleh, Kewenangan Penuntutan di UU KPK dan KUHAP

Menyoal Putusan Sela Gazalba Saleh, Kewenangan Penuntutan di UU KPK dan KUHAP

Nasional
Achsanul Qosasi Akui Terima Uang dari Proyek BTS: Saya Khilaf

Achsanul Qosasi Akui Terima Uang dari Proyek BTS: Saya Khilaf

Nasional
Warga Kampung Susun Bayam Keluhkan Kondisi Huntara: Banyak Lubang, Tak Ada Listrik

Warga Kampung Susun Bayam Keluhkan Kondisi Huntara: Banyak Lubang, Tak Ada Listrik

Nasional
Dikonfrontasi Jaksa, Istri SYL Tetap Bantah Punya Tas Dior dari Duit Kementan

Dikonfrontasi Jaksa, Istri SYL Tetap Bantah Punya Tas Dior dari Duit Kementan

Nasional
Bos Maktour Travel Mengaku Hanya Diminta Kementan Reservasi Perjalanan SYL ke Saudi, Mayoritas Kelas Bisnis

Bos Maktour Travel Mengaku Hanya Diminta Kementan Reservasi Perjalanan SYL ke Saudi, Mayoritas Kelas Bisnis

Nasional
Jadi Tenaga Ahli Kementan, Cucu SYL Beralasan Diminta Kakek Magang

Jadi Tenaga Ahli Kementan, Cucu SYL Beralasan Diminta Kakek Magang

Nasional
Jadi Ahli Sengketa Pileg, Eks Wakil Ketua MK: Sistem Noken Rentan Dimanipulasi Elite

Jadi Ahli Sengketa Pileg, Eks Wakil Ketua MK: Sistem Noken Rentan Dimanipulasi Elite

Nasional
Putusan Bebas Gazalba Saleh Dikhawatirkan Bikin Penuntutan KPK Mandek

Putusan Bebas Gazalba Saleh Dikhawatirkan Bikin Penuntutan KPK Mandek

Nasional
Polemik Putusan Sela Gazalba, KPK Didorong Koordinasi dengan Jaksa Agung

Polemik Putusan Sela Gazalba, KPK Didorong Koordinasi dengan Jaksa Agung

Nasional
Jadi Ahli Sengketa Pileg, Eks Hakim MK: Mayoritas Hasil Pemilu di Papua Harus Batal

Jadi Ahli Sengketa Pileg, Eks Hakim MK: Mayoritas Hasil Pemilu di Papua Harus Batal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com