Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilaporkan Gamawan ke Polisi, Nazaruddin Klaim Punya Bukti

Kompas.com - 30/08/2013, 17:18 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin menanggapi santai langkah Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi yang melaporkannya ke Polisi atas dugaan menyebarkan fitnah dan pencemaran nama baik. Gamawan melaporkan Nazaruddin setelah namanya disebut Nazar menerima uang dari proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP).

"Bagi saya, haknya Gamawan untuk melaporkan, enggak ada larangannya itu," kata pengacara Nazaruddin, Elza Syarief saat dihubungi wartawan, Jumat (30/8/2013). 

Meski demikian, menurut Elza, apa yang disampaikan Nazaruddin terkait keterlibatan Gamawan bukanlah fitnah. Nazaruddin mengaku punya bukti-bukti yang membenarkan pernyataannya itu.

"Klien saya tidak fitnah, KPK juga sudah memiliki data-data dengan lengkap, bukan hanya data-data dari klien saya, begitupun dengan Hambalang, kan dibuka dari Yulianis, Rosa, BBM Angie," ungkapnya.

Elza menegaskan bahwa Nazaruddin hanya ingin membantu KPK dengan mengungkapkan permainan dalam pengadaan proyek Pemerintah, termasuk proyek E-KTP.

Sebelumnya, Gamawan melaporkan Nazaruddin ke Polda Metro Jaya atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik. Gamawan pun menantang Nazaruddin untuk dapat membuktikan kapan, di mana, dan berapa jumlah uang yang diterimanya terkait proyek tersebut. Politisi Partai Golkar itu juga mengaku siap memperlihatkan buku tabungannya jika memang diperlukan.

Seusai diperiksa KPK, Kamis (29/8/2013), Nazaruddin menuding Gamawan terima uang dari proyek E-KTP. Menurut Nazaruddin, fee tersebut ada yang diterima Mendagri melalui transfer langsung, melalui sekretaris jenderalnya, serta lewat pejabat Kementerian lain. Mantan anggota DPR ini bahkan menuding adik mendagri ikut menerima fee proyek e-KTP ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com