"Saya sangat siap (dipanggil KPK)," tegasnya.
Gamawan menjelaskan, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah melakukan audit terhadap proyek e-KTP saat masih dalam proses tender dan seusai penandatanganan kontrak, terhitung sejak 1 Juli 2011. Sebelum proyek dimulai, kata Gamawan, dirinya sudah mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan melakukan presentasi.
Dia mengaku meminta juga tanggapan dari KPK dalam upaya pencegahan korupsi. Sementara itu, lanjut Gamawan, Nazaruddin sudah ditetapkan menjadi tersangka Kasus Hambalang sejak 24 Mei 2011. Tiba-tiba Nazar mengaku sebagai pelaksana proyek. Padahal menurut Gamawan, pelaksana proyek adalah perusahaan pemenang tender.
"Jadi Nazar di mana posisinya di sini?," ujar Gamawan.
Selain itu, Gamawan juga menpersilahkan jika ada pihak-pihak yang ingin mengecek, silahkan mendatangi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Boleh diinvestigasi juga oleh media," ucapnya.
"Kalau di Depdagrinya (Kementerian Dalam Negeri) siapa, ada Mendagrinya (Gamawan), lewat siapa menerimanya, ada yang diterima, ditransfer, ada yang ke sekjennya, ada yang ke PPK-nya. Semua dijelaskan secara detail," kata Nazaruddin tiga hari berturut-turut saat menjalani pemeriksaan di KPK.
Dalam proyek senilai Rp 5,8 triliun ini, kata Nazaruddin, fee proyek E-KTP ini diterima sejumlah pihak dengan Anas Urbaningrum dan Novanto sebagai pengendali. Sementara itu, Nazaruddin mengaku bahwa dia bersama Andi Saptinus menjadi pelaksana di lapangan. Sebagai penerima fee untuk Gamawan, Nazaruddin menunjuk adik Gamawan.
"Jadi, kalau Pak Mendagri bilang 'ngaco', biar terbukti sendiri seperti Anas," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.