Yang paling krusial, capres yang akan dihasilkan konvensi capres Partai Demokrat bisa dibatalkan oleh Majelis Tinggi Partai Demokrat.
“Dalam AD/ART Partai Demokrat, pasal 13 poin 5, capres dari konvensi masih bisa diveto Majelis Tinggi,” imbuh Direktur Eksekutif Pol-Tracking Institute, Hanta Yudha AR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (28/8/2013).
Di dalam AD/ART Partai Demokrat, capres yang akan diusung ditunjuk oleh Majelis Tinggi Partai Demokrat. Konvensi pun tidak diatur dalam AD/ART tersebut. Hanta menuturkan sejak awal pelaksanaan, Konvensi Demokrat banyak kekurangan.
Hanta mencontohkan, mekanisme penjaringan bersifat tertutup meski konvensi disebut sebagai mekanisme terbuka menjaring capres. “Yang boleh hanya yang diundang, seharusnya terbuka, ya dibuka saja semuanya,” kata Hanta.
Ia melanjutkan, kriteria capres yang akan diusung juga tidak jelas dan tidak dipaparkan secara gambalng ke publik.
Bahkan, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD yang awalnya berniat ikut konvensi kian bingung cara kerja Komite Konvensi Demokrat.
“Komite sudah mendiskusikan nama-nama tapi kriteria tidak jelas, misalnya kenapa Jumhur tidak lolos, sedangkan Dahlan masuk. Kita tidak tahu apa parameter dan indikatornya,” imbuh Hanta.
Hal lainnya yang dikritisi dari pelaksanaan Konvensi Demokrat adalah minimnya pelibatan publik dalam menjaring nama-nama peserta konvensi. Selain itu, capres yang dihasilkan dari konvensi kemungkinan besar akan dianulir oleh Majelis Tinggi Partai Demokrat.
Dengan tertutupnya mekanisme konvensi ini, keseriusan Demokrat melaksanakan konvensi capres pun dipertanyakan. “Untuk dibilang main-main, saya belum bisa bilang itu. Tapi kalau dibilang serius, juga masih tanda tanya,” ucap Hanta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.