Hal itu disampaikan Agus dalam jumpa pers yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (27/8/2013). Agus menjelaskan, jumpa pers digelar untuk menindaklanjuti surat permintaan DPR RI Nomor PW.01/10954/DPR RI/XII/2011 tanggal 16 Desember 2011, perihal audit investigatif terhadap pelaksanaan pembangunan P3SON Hambalang.
Setelah memeriksa hasil audit tahap II Hambalang, Agus menyatakan bahwa dalam dokumen tersebut tidak ditemukan pernyataan BPK tentang adanya pelanggaran atau penyimpangan yang dilakukan oleh anggota Komisi X DPR.
"Dalam laporan resmi tahap II, BPK juga tidak pernah menyebutkan keterlibatan 15 nama anggota Komisi X DPR," kata Agus.
Seperti diketahui, BPK telah menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) investigatif proyek Hambalang di Kementerian Pemuda dan Olahraga ke pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat, Jumat (23/8/2013) siang. Dalam hasil audit yang diserahkan resmi itu, tercatat total kerugian negara sebesar Rp 463,67 miliar.
Ada 15 nama anggota Komisi X DPR yang tercantum dalam hasil audit tahap II Hambalang. Mereka diduga terlibat dalam penyimpangan pada proses persetujuan anggaran proyek Hambalang. Berdasarkan dokumen hasil audit tahap II Hambalang, 15 anggota DPR tersebut berinisial MNS, RCA, HA, AHN, APPS, WK, KM, JA, MI, UA, AZ, EHP, MY, MHD, dan HLS.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.