Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kalau Masih Ada Laporan soal Bakal Caleg, Silakan ke Bawaslu

Kompas.com - 22/08/2013, 12:28 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak menindaklanjuti semua laporan masyarakat terkait rekam jejak calon anggota legislatif. Namun, KPU menyarankan masyarakat meneruskan laporannya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). KPU dapat mengubah Daftar Calon Tetap (DCT) DPR berdasarkan rekomendasi Bawaslu atau perintah pengadilan tata usaha negara (PTUN).

“Kalau sudah jadi DCT, bisa saja namanya diganti. Misalnya, Bawaslu merekomendasikan itu (rekam jejak caleg) sebagai pelanggaran administrasi lalu meminta KPU menindaklanjuti, akan kami tindak lanjuti,” kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, Kamis (22/8/2013) di Jakarta.

Ia mengungkapkan, KPU dapat menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu itu dalam dua opsi, yaitu menolak atau menerima. Jika menolak, kata dia, KPU tetap mencantumkan nama caleg yang bersangkutan di DCT untuk dipilih pada Pemilu Legislatif 2014 mendatang.

Sementara, jika KPU menerima rekomendasi Bawaslu, KPU akan mencoret nama caleg tersebut. Pencoretan, katanya, juga dapat dilakukan atas dasar perintah PTUN.

“Misalnya Bawaslu melanjutkan rekomendasinya juga ke PTUN, lalu PTUN menerima dan memerintahkan KPU mencoret caleg itu, ya harus kami coret,” kata Hadar.

Ia mengungkapkan, caleg yang sudah dicoret setelah penetapan DCT tidak dapat diganti lagi. Selain menyarankan masyarakat menyampaikan laporannya ke Bawaslu, KPU juga akan meneruskan aduan tersebut ke partai politik yang bersangkutan. 

“Terserah mau diapakan oleh parpol,” ujarnya.

Berdasarkan hasil rekapitulasi laporan dan usulan masyarakat terhadap bakal caleg DPR ketika masih dalam bentuk daftar calon sementara (DCS), KPU mencatat ada 273 laporan yang ditujukan terhadap 185 bakal caleg.

KPU menindaklanjuti beberapa laporan dan mencoret sembilan bakal caleg yang terbukti tidak memenuhi syarat. Mereka adalah satu orang bacaleg Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), satu orang bacaleg Partai Gerindra, dua orang bacaleg Partai Amanat Nasional (PAN), dua orang bacaleg Partai Persatuan Pembangungan (PPP), dua orang bacaleg Partai Hanura, dan satu orang bacaleg Partai Keadilan dan Persatuan (PKPI).

Hadar mengungkapkan, terhadap bacaleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat itu, partai yang bersangkutan telah mengajukan penggantinya.

KPU akan menetapkan DCT DPR, Kamis (22/8/2013), dan akan mengumumkannya secara luas di media massa pada Jumat (23/8/2013) besok.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Nasional
Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Nasional
Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Nasional
Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Nasional
Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Nasional
Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Nasional
Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Nasional
Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Nasional
KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

Nasional
Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Nasional
Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Nasional
56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

Nasional
Ingatkan Soal Kuota Haji Tambahan, Anggota DPR: Jangan Sampai Dipanggil KPK

Ingatkan Soal Kuota Haji Tambahan, Anggota DPR: Jangan Sampai Dipanggil KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com