Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Caleg dan Capres Curi "Start" Kampanye, Cek Laporan Dana Kampanyenya!

Kompas.com - 21/08/2013, 13:42 WIB
Ariane Meida

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Indonesia Corruption Watch (ICW), dan Kemitraan, mendesak agar setiap calon presiden, anggota DPR, dan DPRD diwajibkan menyusun laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye yang juga wajib dilampirkan dalam laporan akhir dana kampanye peserta pemilu tahun 2014.

Dengan demikian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa mendorong Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk tidak hanya melakukan audit terhadap laporan dana kampanye yang diberikan parpol, tetapi juga memverifikasinya dengan keadaan faktual di lapangan.

"KAP melakukan audit sesuai perintah KPU. KPU bisa mendorong proses audit yang dilakukan untuk lanjut memverifikasi apa yang dilaporkan dengan keadaan faktual," ujar peneliti ICW, Abdullah Dahlan, dalam siaran pers berjudul "Mendesak Pengaturan Pengendalian Dana Kampanye dalam Peraturan KPU" yang diterima Kompas.com, Selasa (20/8/2013).

Pengecekan laporan dengan kondisi faktual dinilai perlu dilakukan. Ada kesenjangan data antara laporan dengan keadaan faktual yang jelas terlihat oleh publik. Pasalnya, banyak partai politik yang mencuri start untuk berkampanye di media massa.

"Parpol kita secara riil di media sudah melakukan kampanye meski lebih bergerak sebagai kampanye terselubung," ujar Senior Advisor Kemitraan, Ramlan Surbakti.

Abdullah kemudian menilai, secara empirik, yang melakukan kampanye biasanya adalah para calon eksekutif dan legislatif dan bukan partainya. Tetapi, mereka tidak diwajibkan untuk menyusun laporan penerimaan dan pengeluaran serta melampirkannya dalam laporan dana kampanye.

Menurut Abdullah, KPU tidak perlu khawatir atau ragu memaksa seluruh calon eksekutif dan legislatif untuk melaporkan dana kampanyenya. Hal ini termasuk ke dalam tanggung jawab partai politik sebagai peserta pemilu dan tidak bertentangan dengan undang-undang.

"Hal ini adalah bagian dari menjelaskan norma yang telah ada dalam undang-undang bahwa seluruh peserta pemilu harus melaporkan dana kampanyenya. Seluruh itu siapa saja di dalam partai politik," kata Abdullah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Sebut Penyitaan Aset Judi Online Bisa Lebih Mudah jika Ada UU Perampasan Aset

Pakar Sebut Penyitaan Aset Judi Online Bisa Lebih Mudah jika Ada UU Perampasan Aset

Nasional
Eks Pejabat Kemenkes Sebut Harga APD Covid-19 Ditentukan BNPB

Eks Pejabat Kemenkes Sebut Harga APD Covid-19 Ditentukan BNPB

Nasional
Transaksi Judi 'Online' Meningkat, Kuartal I 2024 Tembus Rp 101 Triliun

Transaksi Judi "Online" Meningkat, Kuartal I 2024 Tembus Rp 101 Triliun

Nasional
Hari Ini, Gaspol Ft Sudirman Said: Pisah Jalan, Siap Jadi Penantang Anies

Hari Ini, Gaspol Ft Sudirman Said: Pisah Jalan, Siap Jadi Penantang Anies

Nasional
Habiburokhman: Judi 'Online' Meresahkan, Hampir Tiap Institusi Negara Jadi Pemainnya

Habiburokhman: Judi "Online" Meresahkan, Hampir Tiap Institusi Negara Jadi Pemainnya

Nasional
Baru 5 dari 282 Layanan Publik Pulih Usai PDN Diretas

Baru 5 dari 282 Layanan Publik Pulih Usai PDN Diretas

Nasional
Penerbangan Garuda Indonesia Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kecewa

Penerbangan Garuda Indonesia Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kecewa

Nasional
Perdalam Pengoperasian Jet Tempur Rafale, KSAU Kunjungi Pabrik Dassault Aviation

Perdalam Pengoperasian Jet Tempur Rafale, KSAU Kunjungi Pabrik Dassault Aviation

Nasional
Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

Nasional
Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Nasional
Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Nasional
Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Nasional
Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Nasional
Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Nasional
Terima Kunjungan Delegasi Jepang, Kepala BNPT Perkenalkan Program Deradikalisasi

Terima Kunjungan Delegasi Jepang, Kepala BNPT Perkenalkan Program Deradikalisasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com