"Saya rasa itu (uang) operasional, kan biasa ada uang," kata Jero Wacik di Kementerian ESDM, Kamis (15/8/2013). Dia mengibaratkan uang operasional itu seperti dompet bagi perorangan.
"Orang tugas kan bawa uang," lanjut Jero. Namun, dia mengaku tidak tahu pasti uang apa yang ditemukan KPK tersebut. Meski demikian, dia menampik uang tersebut dikaitkan dengan Partai Demokrat.
"Tadi ada yang bertanya (uang) ini untuk Partai Demokrat? Ya tidaklah! Dari awal saya menjabat, saya tidak mau yang begitu-begituan dengan urusan partai," tepis Jero. Dia pun menyerahkan penelusuran asal-usul dan tujuan keberadaan uang itu kepada KPK.
Jero juga menyatakan berkomitmen untuk mendukung dan membantu KPK. "Kalau urusannya dengan hukum, begitu saja saya caranya berpikir. Serahkan ke KPK. Apa pun hasilnya nanti, jangan berspekulasi, jangan dibawa ke politik. Itu hukum sudah; biarkan saja KPK bekerja dengan tenang, kami akan support," kata dia.
Menyusul tertangkap tangannya Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini, Selasa (13/8/2013) malam, KPK menggeledah beberapa lokasi termasuk kantor Sekjen Kementerian ESDM. Selain kantor ini, KPK juga menggeledah kantor Rudi.
Selain menemukan 200.000 dollar AS di ruang Sekjen Kementerian ESDM, KPK juga mendapatkan 60.000 dollar Singapura, 2.000 dollar AS, dan kepingan emas seberat 180 gram dari kantor Rudi. Dari kotak penyimpanan milik Rudi di Bank Mandiri, KPK mendapatkan uang sejumlah 350.000 dollar AS.
Saat tertangkap tangan pada Selasa, KPK membawa serta barang bukti berupa uang tunai 400.000 dollar AS dari kediaman Rudi di Jalan Brawijaya VIII Nomor 30, Jakarta Selatan. Dari rumah tersebut disita pula sebuah sepeda motor dengan mesin berkapasitas besar, bermerek BMW, dengan nomor polisi B 3946 FT.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.