"Bisa jadi bukan yang pertama. Bisa saja dulu-dulu juga sudah terjadi,” kata Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Ekonomi Pertambangan dan Energi Pri Agung Rakhmanto di Jakarta, Rabu (14/8/2013). Dia berpendapat korupsi rawan terjadi di mana ada perputaran uang yang besar, melibatkan kewenangan untuk melelang maupun menunjuk langsung, serta ada kegiatan bisnis. Termasuk di dalamnya adalah industri minyak dan gas bumi.
”Korupsi di mana saja bisa. Tetapi ini menjadi berbeda karena besarannya. Semakin besar perputaran uangnya, semakin besar insentif untuk penyalahagunaan,” kata Pri. Berkaitan dengan kasus penangkapan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, dia mengatakan SKK Migas memiliki kewenangan untuk menunjuk pihak ketiga yang menjual minyak mentah dan gas bagian negara.
Penunjukan melalui lelang maupun penunjukan langsung dilakukan karena SKK Migas bukan entitas bisnis. Ini memberi peluang korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.