Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Silaturahim ke Rumah Andi Mallarangeng, Roy Suryo Sempat Foto Bareng

Kompas.com - 10/08/2013, 15:22 WIB
Robertus Belarminus

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo menyambangi kediaman mantan Menpora Andi Mallarangeng, Sabtu (10/8/2013). Roy Suryo datang bersama istrinya Ismarindayani Priyanti dengan menggunakan mobil Toyota Camry B 1705 RFS dalam suasana Idul Fitri 1434 H.

Penjaga di kediaman Andi tidak memperkenankan wartawan masuk ke rumah tersangka kasus Hambalang tersebut. Penjaga bahkan langsung menutup pintu gerbang rumah yang berlokasi di Jalan Suralaya No 3, RT 02 RW 04, Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, itu.

"Dari mana Mas? Maaf, Bapak sedang ada tamu," kata pria itu sembari menutup gerbang pintu, Sabtu siang.

Namun, dari luar pagar sempat terlihat Roy dan istri keluar. Andi dan istrinya, Vitri Cahyaningsih, tampak mengiringi. Roy pun tampak meminta seorang ajudannya untuk mengambil foto dirinya dan istri serta Andi dan Vitri di depan rumah.

Sempat ada perbincangan santai antara Andi dan pakar telematika yang kini menggantikannya itu. Andi dan Roy pun terlihat tertawa lepas ketika berbincang. Setelah bersalaman, Roy dan istri segera masuk ke mobilnya yang telah diparkir di dalam kediaman politisi Demokrat itu.

Ketika melihat wartawan, Roy hanya melempar senyum sambil mengangkat jempol ibu jarinya. Roy dan istri meninggalkan kediaman Andi sekitar pukul 12.40 WIB.

Untuk diketahui, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi Hambalang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga menahan Andi hingga kini. Ketua KPK Abraham Samad pernah mengatakan akan melakukan penahanan terhadap semua tersangka kasus Hambalang setelah audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) rampung.

BPK sendiri berjanji akan menyerahkan hasil audit tersebut seusai Lebaran. Andi menjadi tersangka atas dugaan bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan diri sendiri atau pihak lain sehingga merugikan keuangan negara dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Perbuatan pidana itu diduga dilakukan Andi bersama anak buahnya, Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar, serta petinggi PT Adhi Karya, Teuku Bagus Muhammad Noer. Kedua orang ini pun ditetapkan sebagai tersangka. KPK juga telah menetapkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka atas dugaan menerima hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek lain, tetapi juga belum menahannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com