Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DKPP Tambah 2 Pasang Calon Wali Kota Tangerang

Kompas.com - 06/08/2013, 18:07 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memulihkan hak konstitusional kandidat pasangan calon wali kota-wakil wali kota Tangerang, Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto dan Arief R Wimansyah-Sachrudin. Dengan demikian, kandidat peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tangerang bertambah dua pasangan calon.

“Memerintahkan KPU Provinsi Banten memulihkan dan mengembalikan hak konstitusional bakal pasangan calon Ahmad-Gatot dan Arif-Sachruddin untuk menjadi calon wali kota dan calon wakil wali kota Tangerang 2013 dengan tidak merugikan calon lain yang telah ditetapkan sebelumnya,” ujar Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie saat pembacaan putusan sidang pelanggaran kode etik KPU Kota Tangerang, Selasa (6/8/2013) di Jakarta.

Jimly mengatakan, KPU Kota Tangerang seharusnya menerima pasangan pencalonan Ahmad-Gatot, bukannya pasangan Harry Mulya Zein-Iskandar sebagai calon wali kota dan wakil wali kota Tangerang 2013.

“Karena, Ahmad-Gatot yang pertama kali mendapat dukungan dari Partai Hanura dan gabungan partai lainnya,” jelas Jimly.

Menanggapi putusan itu, Ahmad Marju Kodri menyambut baik. Dia menilai, putusan ini sangat signifikan dan baik. "DKPP memang sudah seharusnya memberikan keputusan seperti itu. Keadilan ini juga termasuk pengembalian hak konstitusi," ujar Ahmad usai persidangan.

KPU Kota Tangerang menyatakan, pencalonan Ahmad-Gatot tidak memenuhi syarat. KPU justru menerima pasangan calon lain dari Partai Hanura, yaitu Harry-Iskandar. KPU Tangerang juga sempat menganulir bakal calon pasangan Arif-Sachrudin.

Menurut KPU, pasangan itu tidak menyertakan surat keterangan pemberhentian dari atasan langsung Sachrudin, yaitu Wali Kota Tangerang. Atas pelanggaran yang dilakukan KPU Kota Tangerang, DKPP memutuskan menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara hingga penetapan calon wali kota dan wakil wali kota Tangerang. Sementara, untuk tahapan Pilkada Tangerang selanjutnya, DKPP memerintahkan KPU Provinsi Banten untuk melaksanakannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com