"Kalau e-KTP ada Setya Novanto, ada beberapa mantan ketua Komisi II, beberapa ketua, termasuk Mas Anas. Saya ikut juga di situ. Semua sudah diserahkan laporannya kepada KPK," kata Nazaruddin seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (31/7/2013) malam.
Nazaruddin meyakini apa yang dikatakannya sesuai dengan fakta. Dia mengaku akan membongkar sejumlah kasus yang diketahuinya kepada KPK. "Yang penting ini bulan puasa. Saya janji kepada rakyat Indonesia, saya buka semua yang saya tahu. Saya tidak mau nambahin dan ngurangin," katanya.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka TPPU pembelian saham PT Garuda sekitar Februari 2012. Penetapan Nazaruddin sebagai tersangka TPPU ini merupakan pengembangan kasus suap wisma atlet SEA Games.
Dalam kasus suap wisma atlet SEA Games, majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) menjatuhkan vonis berupa hukuman penjara selama 4 tahun 10 bulan kepada Nazaruddin. Saat ini, dia mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung.
KPK menduga, sebagian uang hasil korupsi proyek wisma atlet SEA Games digunakan untuk membeli saham PT Garuda Indonesia. Pembelian saham dilakukan oleh lima anak perusahaan Grup Permai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.