Salah satu contohnya adalah kasus narapidana korupsi Lapas Sukamiskin bernama Abdul Hamid, seorang kurir yang hanya diberi ongkos Rp 1,5 juta untuk para penerima dana bansos pengembangan ekonomi sosial (P2SEM) Jawa Timur. Mahfud mengaku prihatin dengan kasus ini.
Abdul Hamid sama sekali tidak mengetahui jika uang tersebut adalah hasil korupsi. Karena dianggap terlibat, Abdul Hamid dihukum empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara.
"Memang, saya melihat pemberantasan korupsi di Indonesia itu penegakan hukumnya berjalan. Tapi, penegakan keadilannya tidak berjalan," kata Mahfud di Lapas Sukamiskin.
Lebih lanjut Mahfud menambahkan, penegakan hukum terhadap kasus korupsi di Indonesia belum bisa tegak secara umum meskipun, kata dia, formalitas-formalitas hukum tetap berjalan. "Menurut saya, ke depan kita harus memilah-milah lagi sumber hukum di Indonesia," tuturnya.
Indonesia sebenarnya memiliki hukum restoratif, yaitu hukum keadilan yang tumbuh di masyarakat Indonesia secara turun-temurun. "Artinya, hukuman itu harus diberikan setimpal," tegasnya.
Menurut Mahfud, banyak orang yang tidak bersalah, tetapi karena keterpaksaan tentang suatu hal, harus dihukum setara dengan para koruptor kelas kakap. "Sementara yang melakukan hal yang nyata-nyata itu kadang kala lolos. Saya kira ini yang harus dibenahi," terangnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.