"Ya itu salah satu faktor yang mempercepat (rencana pemindahan Freddy)," kata Akbar di kantor Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Jakarta, Selasa (30/7/2013).
Kendati demikian, ia mengatakan bahwa segala keputusan terkait pemindahan tersebut adalah wewenang pimpinan Menteri Hukum dan HAM. Sementara itu, Akbar mengatakan, alasan utama Freddy dipindahkan adalah statusnya sebagai terpidana mati.
"Sebagian besar terpidana mati memang ditempatkan di Lapas Nusakambangan," ujar Akbar saat menanggapi alasan kepindahan Freddy ke Lapas Nusakambangan.
Akbar mengatakan, Freddy dibawa ke Lapas Nusakambangan pukul 00.05 dini hari melalui jalur darat. Proses pemindahan tersebut dijaga ketat oleh delapan petugas Kemenhuk dan HAM serta empat personel polisi.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin juga membenarkan bahwa Freddy dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.
Freddy Budiman adalah pemilik 1,4 juta pil ekstasi. Namanya kembali mencuat setelah pengakuan seorang teman dekatnya, Vanny Rosyanne, yang membeberkan fakta kelam yang dilakukannya bersama Freddy di Lapas Cipinang. Sampai saat ini kebenaran pengakuan Vanny masih didalami. Kemenhuk dan HAM berjanji akan memberikan sanksi berat kepada pihak-pihak yang terlibat dalam pemberian fasilitas khusus terhadap Freddy Budiman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.