Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara: Mario dan Djodi Kenalan karena Lambatnya "Update" Situs MA

Kompas.com - 29/07/2013, 15:44 WIB
Rahmat Fiansyah

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Pengacara Mario C Bernardo, Tommy Sihotang, mengungkapkan awal perkenalan antara pengacara dari Kantor Hukum Hotma Sitompoel itu dan pegawai Mahkamah Agung (MA), Djodi Supratman. Menurutnya, Mario kerap meminta bantuan kepada Djodi untuk memberikan informasi terkait situasi berbagai kasus di Mahkamah Agung karena perkembangan terbaru setiap kasus sulit didapatkan dengan cepat melalui situs MA.

Menurut Tommy, kliennya membutuhkan informasi tentang situasi kasus yang begitu banyak di MA. Lambatnya akses melalui laman MA menjadi alasan utama Mario berhubungan dengan Djodi.

"Karena laman MA agak lama dan lambat. Update-nya lambat. Itulah (awal) perkawanan mereka," ujar Tommy di Gedung KPK, Jakarta, Senin (29/7/2013).  

Ketika ditanya mengapa Mario menjadi sumber informasi padahal status Djodi hanya pegawai pendidikan dan pelatihan MA di Megamendung, Bogor, Jawa Barat; Tommy mengatakan, Djodi mampu memberikan informasi yang dibutuhkan oleh Mario.

"Karena dia orang MA. Dia tahulah caranya," tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, Mario C Bernardo ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan pegawai MA, Djodi Supratman. Mario ditangkap di kantornya setelah sebelumnya Djody ditangkap tangan oleh tim penyidik KPK di sekitar Monas, Jakarta.

Dari Djodi, KPK menyita tas berisi uang senilai Rp 78 juta, dan juga uang senilai Rp 50 juta di rumahnya di Cipayung, Jakarta Timur. Uang tersebut diduga merupakan pemberian Mario terkait pengurusan perkara tindak pidana penipuan di MA dengan terdakwa Hutomo Wijoyo Ongowarsito. Namun, Tommy menampiknya.

"Enggak ada hubungan dengan kasus Ongo," tegasnya.

Mario diduga melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara itu, Djodi diduga melanggar Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Keduanya terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kaitannya dengan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait kasus di MA.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com