"Pada prinsipnya, apabila ada pegawai yang memiliki persoalan yang melanggar hukum, MA menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum, dalam hal ini ke kPK," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur saat dihubungi wartawan, Kamis (25/7/2013).
Dia menerangkan, DS ditangkap di bilangan Monas, Jakarta Pusat dengan barang bukti uang tunai Rp 80 juta. Namun Ridwan belum tahu kaitan dugaan suap yang menjerat DS. "Info yang say dapat, dia ditangkap saat naik ojek di Monas. Ada uang RP 80 juta, katanya. Terkait kasus apa, belum tahu. Apakah Djoko Susilo (dugaan korupsi pengadaan simulator SIM) atau yang lain, tunggu pernyataan KPK," tuturnya.
Ia mengatakan, yang bersangkutan merupakan staf di Badan Pendidikan dan Diklat MA yang berkantor di Megamendung, Jawa Barat. Menurutnya, DS sebelumnya bertugas sebagai petugas keamanan MA.
"Dia itu dulu satpam. Satpam itu kan dulu pegawai MA, bukan alih daya seperti sekarang. Lalu diangkat menjadi staf. Sekarang dia staf biasa di Badiklat," lanjutnya.
Selain staf MA, KPK juga menangkap anak buah pengacara kondang Hotma Sitompul berinisial MCB. Juru bicara KPK Johan Budi, mengatakan yang bersangkutan ditangkap di kantornya, Jalan Martapura, Jakarta Pusat, pukul 13.20 WIB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.