Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri: Pemda dan Masyarakat Bisa Gugat FPI

Kompas.com - 24/07/2013, 16:58 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
— Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, sanksi pidana tidak dapat diberikan kepada Front Pembela Islam (FPI) secara organisasi. Meski demikian, baik pemerintah daerah maupun masyarakat yang merasa terganggu dapat mengajukan gugatan perdata jika keberatan dengan aksi suatu organisasi kemasyarakatan (ormas).

“Ketika ada yang merasa dirugikan lalu mengajukan gugatan secara perdata, itu bisa saja. Menggugat perdata itu hak privat. Boleh saja,” ujar Gamawan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (24/7/2013).

Dia mengatakan, gugatan dapat diberikan karena FPI diduga telah merusak fasilitas umum dan ketertiban umum.

“Boleh. Boleh. Pencemaran nama baik kan bisa dituntut denda sekian, minta maaf dimuat di media sekian kali,” pungkas mantan Bupati Solok, Sumatera Barat, tersebut.

Ia menjelaskan, perkara perdata adalah perkara hukum di antara para pihak yang berperkara. Artinya, kata dia, tidak ada jaksa pengacara negara yang terlibat di sana.

Dia mengatakan, sanksi pidana tidak dapat diberikan kepada FPI karena sanksi tersebut hanya bisa dikenakan kepada perseorangan. Namun, ia memastikan, aparat kepolisian tetap menerapkan hukum pidana kepada anggota FPI yang terlibat dalam bentrok dengan warga, Rabu dan Kamis, 17 dan 18 Juli 2013 lalu.

Menurutnya, FPI pun dapat dimasukkan dalam daftar hitam (black list) dalam putusan pidana terhadap anggotanya. Hanya saja, lanjutnya, itu tergantung pada inovasi jaksa penuntut umum yang menangani.

“Pemerintah kalau black list itu, silakan nanti putusan pengadilan, bisa saja dibuat subsider, segala macam. Bisa saja. Tapi aparat negara yang memakai tangan jaksa harus yakin juga pasal-pasal itu didukung oleh barang bukti dan diyakini kebenarannya karena di lain pihak terdakwa akan pakai pengacara,” tegasnya.

Sebelumnya, warga dan massa FPI Temanggung terlibat bentrok di Sukorejo, Kamis (18/7/2013). Insiden ini berawal dari peristiwa sehari sebelumnya. Rabu (17/7/2013) siang, massa FPI melakukan sweeping di Lokalisasi Sarem dan beberapa tempat hiburan lain di Kecamatan Sukorejo.

Di sela bentrokan terjadi, mobil anggota FPI menabrak seorang ibu yang sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Sukorejo-Parakan. Ibu yang tengah membonceng anaknya itu tewas. Kemarahan warga pun terpicu. Mobil Avanza, salah satu kendaraan yang ditumpangi massa FPI, dibakar massa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com