"Diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.
Adapun Gondo merupakan mantan terpidana kasus suap Buol. Dia dijatuhi vonis satu tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 12 November 2012 karena dianggap terbukti menyuap Bupati Buol, Amran Batalipu.
Sebelum divonis, Gondo ditahan KPK sejak tertangkap tangan di Buol pada 26 Juni 2012. Gondo yang tampak mengenakan batik lengan panjang itu tiba di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, pagi tadi. Anak buah pengusaha Hartati Murdaya ini langsung masuk ke lobi Gedung KPK untuk mengisi daftar tamu.
Dalam kasus dugaan suap Buol, empat orang divonis bersalah. Selain Gondo, Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis kepada Hartati selama dua tahun delapan bulan penjara, sedangkan Bupati Amran divonis tujuh tahun enam bulan penjara dalam kasus ini.
Majelis hakim Tipikor juga menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara kepada Yani Ansori selaku General Manager Supporting PT HIP. Kini KPK tengah melengkapi berkas perkara Totok Lestiyo. KPK menetapkan Totok sebagai tersangka atas dugaan bersama-sama Hartati, Yani, dan Gondi, menyuap Amran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.