Dardi Darusman, 45 tahun
Jawaban:
Waalaikumsalam wr.wb.
Saudara Dardi Darusman,
Zakat kontrakan atau kost-kost-an dalam fiqh zakat dikategorikan ke dalam zakat investasi. Zakat ini dikenakan terhadap harta yang diperoleh dari hasil investasi. Sebagian ulama Hanbali menganalogikan zakat investasi ke dalam zakat perdagangan, dengan persentase 2,5 % dan nishab 85 gram serta sampai haul (1 tahun).
Sebagian ulama Maliki seperti Ibnu Masud, Ibnu Abbas, dll menganalogikannya ke dalam zakat harta, ditunaikan ketika menerima pembayaran kontrakan. Ulama-ulama kontemporer, seperti Abu Zahrah, Abdul Wahab Kholaf, dan Yusuf Qordhowi, menganalogikannya ke dalam zakat pertanian yaitu dikeluarkan saat menerima pembayaran tanpa memasukkan unsur modal dengan tarif 5 % untuk penghasilan kotor dan 10 % untuk penghasilan bersih. Wallahu a'lam.