Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akui Tak Paham, Marzuki Serahkan Uji Materi PP 99 ke MA

Kompas.com - 15/07/2013, 19:53 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Marzuki Alie mengaku tak memahami substansi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 tahun 2012 tentang pemberian remisi kepada narapidana dengan kejahatan khusus. Ia pun menyerahkan semuanya kepada Mahkamah Agung (MA) untuk membuat keputusan terkait rencana sejumlah pihak yang ingin melakukan uji materi (judicial review) pada PP tersebut.

"Saya tidak tahu persis isi PP (99), biar hakim dalam MA yang memutuskan," kata Marzuki di Jakarta, Senin (15/7/2013) malam.

Akan tetapi, menurut Marzuki, PP tersebut memperjelas undang-undang terkait yang sifatnya hanya memberi aturan secara umum. Bahkan lebih jauh, politisi Partai Demokrat ini menyatakan Surat Edaran Menteri Hukum dan HAM yang terbit pada 12 Juli 2013 makin memperjelas aturan yang tercantum dalam undang-undang dan PP 99/2012.

Untuk diketahui, PP Nomor 99 tahun 2012 itu mengatur pengetatan pemberian remisi, pembebasan bersyarat, dan hak-hak lainnya terutama kepada para narapidana dengan tindak pidana khusus. Tiga hal yang menjadi perhatian khusus itu adalah tindak pidana korupsi, narkotika, dan terorisme.

Saat ini ada upaya sebagian kalangan agar PP Nomor 99 Tahun 2012 dievaluasi. Upaya itu dinilai rentan ditunggangi, apalagi dengan dalih kerusuhan di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta, Medan.

Di kesempatan lain, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin telah mengeluarkan surat edaran M.HH-04.PK.01.05.06 Tahun 2013 yang menyatakan bahwa PP No 99/2012 berlaku untuk napi yang putusannya berkekuatan hukum tetap (inkracht) sejak 12 November 2012.

Surat itu mengatur bahwa menjelang hari raya Idul Fitri dan peringatan 17 Agustus mendatang, narapidana kasus korupsi, narkotika, terorisme, dan lainnya dipastikan tetap mendapatkan remisi. Surat edaran satu paragraf itu menyatakan pemberian remisi, asimilasi, dan pembebasan bersyarat kepada pelaku tindak pidana terorisme, narkotika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat, serta kejahatan transnasional seperti diatur dalam PP No 99/2012 diberlakukan bagi narapidana yang putusan pidananya berkekuatan hukum tetap setelah 12 November 2012.

Surat itu dikeluarkan pada 12 Juli 2012 atau sehari setelah kerusuhan Lapas Tanjung Gusta, 11 Juli petang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com