Marzuki menuding surat tersebut merupakan inisiatif Wakil Ketua DPR Priyo sebagai pimpinan yang membawahi bidang politik, hukum, dan HAM. “Saya sering kok menerima aspirasi dan meminta kementerian untuk meneruskan. Pimpinan berkewajiban memperjuangkan aspirasi, sepanjang dikoordinasikan dengan komisi terkait,” ujar Marzuki di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (15/7/2013).
Marzuki pun menanggapi dingin rencana Indonesia Corruption Watch yang akan melaporkan Priyo ke Badan Kehormatan DPR terkait pengiriman surat tersebut. Menurut Marzuki, ICW terkadang berlebihan. Namun, Wakil Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat ini mempersilakan BK memproses laporan ICW itu.
“Kalau dianggap melanggar kode etik, silakan BK memproses. Menurut saya tidak ada yang salah menyampaikan aspirasi. (Priyo) menyampaikan saja kok kalau ini ada keluhan dan direspons,” kata Marzuki.
Pembelaan Priyo sebelumnya, Priyo mengakui dirinya telah mengirimkan surat kepada Presiden pada 22 Mei 2013. Namun, ia membantah telah berusaha memfasilitasi para koruptor. Priyo mengaku hanya meneruskan keluhan yang diterima Komisi III dari sembilan narapidana.
Sembilan napi itu disebut mewakili 109 napi lainnya. Kesembilan napi perwakilan tersebut ialah Jenderal (Purn) Hari Sabarno, Agusrin M Najamuddin, Wijanarko Puspoyo, Sutejo Yuwono, Muchtar Muhammad, Jumanto, Abdul Syukur Ganny, Haposan Hutagalung, dan Abdul Hamid.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.