Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PP 99 soal Remisi Harus Tetap Berlaku

Kompas.com - 15/07/2013, 15:02 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Remisi harus ditetap berlaku. Pakar hukum pidana Universitas Padjadjaran, Bandung, Jawa Barat, Yesmil Anwar, mengatakan, untuk mengefektifkan pemberlakuannya dan mengurangi ekses negatifnya, pemerintah harus bersinergi untuk menyinkronisasikan PP itu dengan penegak hukum.

"PP itu tidak boleh dicabut, harus tetap berlaku, tapi harus disinkronisasikan dengan peraturan dan perundang-undangan yang ada," kata Yemil saat dihubungi, Senin (15/7/2013).

Ia mengatakan, harus ada sistem yang baik agar implementasi PP 99/2012 tidak membawa efek negatif.

Hal senada juga diungkapkan Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Zainal Arifin Mochtar. Dia mengatakan, kerusuhan di LP Tanjung Gusta sama sekali tidak berhubungan dengan PP 99/2012. Yang paling tepat, kata Zainal, pemerintah menyinergikan pemberlakuan PP itu dengan penegak hukum.

Zainal mencontohkan koordinasi dengan peradilan dan Mahkamah Agung dalam hal vonis terhadap terpidana narkoba. Penegasan vonis pidana, kata dia, untuk membedakan apakah seorang terpidana berhak menerima remisi atau pengurangan masa hukuman atau tidak.

"Harus ditegaskan apakah dia korban pengguna narkoba atau pengedar. Kalau pengguna, tetap boleh diberi remisi. Kalau pengedar, berdasar PP itu tidak dapat menerima remisi," kata Zainal saat dihubungi terpisah.

Pemberlakuan PP itu, kata dia, juga harus didukung kesiapan negara mempersiapkan sistem pemasyarakatan (pengembalian napi kepada masyarakat). Menurutnya, jika lapas tidak siap menangani napi, potensi terjadi kerusuhan sangat besar.

"Kalau tiba-tiba disalahkan PP 99/2012, itu yang tidak benar," kata aktivis anti-korupsi itu.

Sebelumnya, kerusuhan terjadi di Lapas Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara, Kamis (11/7/2013). Kementerian Hukum dan HAM menyatakan, penyebab kerusuhan ialah karena adanya gangguan listrik dan air yang menyulut emosi ribuan napi. Namun, ada pula yang menuding ketentuan PP 99/2012 menjadi pemicu kerusuhan di lapas.

Dalam peristiwa itu, dua narapidana dan tiga petugas lapas tewas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Percaya Diri Gugatan Praperadilan Karutan Sendiri Ditolak Hakim

KPK Percaya Diri Gugatan Praperadilan Karutan Sendiri Ditolak Hakim

Nasional
Soal Kasus Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, KPK Diminta Evaluasi Teknis OTT

Soal Kasus Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, KPK Diminta Evaluasi Teknis OTT

Nasional
Kaesang Didorong Maju Pilkada Bekasi, Jokowi: Tanyakan PSI, itu Urusan Partai

Kaesang Didorong Maju Pilkada Bekasi, Jokowi: Tanyakan PSI, itu Urusan Partai

Nasional
Mahfud Khawatir Korupsi Makin Banyak jika Kementerian Bertambah

Mahfud Khawatir Korupsi Makin Banyak jika Kementerian Bertambah

Nasional
Persiapan Operasional Haji 2024, 437 Petugas Diterbangkan ke Arab Saudi

Persiapan Operasional Haji 2024, 437 Petugas Diterbangkan ke Arab Saudi

Nasional
Jokowi Tegaskan Jadwal Pilkada Tak Dimajukan, Tetap November 2024

Jokowi Tegaskan Jadwal Pilkada Tak Dimajukan, Tetap November 2024

Nasional
Setelah Geledah Kantornya, KPK Panggil Lagi Sekjen DPR Indra Iskandar

Setelah Geledah Kantornya, KPK Panggil Lagi Sekjen DPR Indra Iskandar

Nasional
Menteri KP: Lahan 'Idle' 78.000 Hektar di Pantura Bisa Produksi 4 Juta Ton Nila Salin Setiap Panen

Menteri KP: Lahan "Idle" 78.000 Hektar di Pantura Bisa Produksi 4 Juta Ton Nila Salin Setiap Panen

Nasional
Istana Sebut Pansel Capim KPK Diumumkan Mei ini

Istana Sebut Pansel Capim KPK Diumumkan Mei ini

Nasional
Deret 9 Kapal Perang Koarmada II yang Dikerahkan dalam Latihan Operasi Laut Gabungan

Deret 9 Kapal Perang Koarmada II yang Dikerahkan dalam Latihan Operasi Laut Gabungan

Nasional
Jumlah Kementerian sejak Era Gus Dur hingga Jokowi, Era Megawati Paling Ramping

Jumlah Kementerian sejak Era Gus Dur hingga Jokowi, Era Megawati Paling Ramping

Nasional
Jokowi Sebut Ada 78.000 Hektar Tambak Udang Tak Terpakai di Pantura, Butuh Rp 13 Triliun untuk Alih Fungsi

Jokowi Sebut Ada 78.000 Hektar Tambak Udang Tak Terpakai di Pantura, Butuh Rp 13 Triliun untuk Alih Fungsi

Nasional
Spesifikasi 2 Kapal Patroli Cepat Terbaru Milik TNI AL

Spesifikasi 2 Kapal Patroli Cepat Terbaru Milik TNI AL

Nasional
Jokowi Panen Ikan Nila Salin di Tambak Air Payau Karawang

Jokowi Panen Ikan Nila Salin di Tambak Air Payau Karawang

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com