"Walaupun ia tahanan, haknya sebagai warga negara tetap harus dipenuhi," ujar Komisioner Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan, Otto Nur Abdullah, di Kantor Komnas HAM, Senin (15/7/2013).
Otto mengungkapkan, hak dasar itu antara lain meliputi kesehatan, penempatan ruang, dan kenyamanan. Hak ini sama seperti hak dasar manusia pada umumnya, tetapi bagi narapidana dibatasi oleh putusan pengadilan.
Dengan semakin bertambahnya narapidana, lanjut Otto, pemerintah seharusnya membenahi fasilitas dan daya tampung lapas. Hak para narapidana yang tidak terpenuhi diduga menjadi akar permasalahan di Lapas Tanjung Gusta. Jika tak dibenahi, kasus yang sama bisa terjadi di lapas-lapas lainnya.
"Pemerintah harus merekonstruksi seluruh lapas di Indonesia dengan mempertimbangkan hak-hak dan masa depan mereka (narapidana)," kata Otto.
Sebelumnya, kerusuhan terjadi di Lapas Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara, Kamis (11/7/2013). Kementerian Hukum dan HAM menyatakan, penyebab rusuh karena adanya gangguan listrik dan air yang menyulut emosi ribuan napi. Namun, ada pula yang menuding ketentuan PP 99/2012 menjadi pemicu kerusuhan di lapas.
Dalam peristiwa itu, dua narapidana dan tiga petugas lapas tewas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.