Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalan Panjang RUU Pendidikan Dokter

Kompas.com - 11/07/2013, 15:52 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang Pendidikan Kedokteran (RUU Dikdok) akhirnya disahkan menjadi undang-undang dalam sidang paripurna yang digelar di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (11/7/2013). Pengesahannya diikuti sejumlah catatan.

Saat membacakan laporannya di sidang paripurna, Ketua Komisi X DPR Agus Hermanto mengungkapkan bahwa pada 9 Juli 2013 seluruh Fraksi menyepakati RUU Dikdok untuk segera dibahas di tingkat II atau pengambilan keputusan dalam sidang paripurna dengan sejumlah catatan.

Adapun, catatan yang dimaksud adalah sebagai berikut:

Pertama, Fraksi Demokrat, PDI-P, PAN, PKB, dan PPP menekankan agar Peraturan Pemerintah yang diamanatkan dalam RUU Dikdok ini segera diterbitkan.

Kedua, Fraksi PDI-P meminta RUU ini dapat menyelesaikan dualisme dosen dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan Kementerian Kesehatan. Selain itu, Fraksi PDI-P juga menuntut pemerintah menyediakan sarana dan prasarana, serta mampu mengatasi permasalahan terkait ketersediaan dokter spesialis dan dokter lexspesialis.

"Ketiga, kami juga meminta program internship harus dibiayai oleh negara," kata Agus, dalam sidang paripurna.

Ia melanjutkan, Fraksi Gerindra juga meminta pemerintah memberi jaminan bahwa UU Dikdok harus memperluas akses warga miskin, kesetaraan gender, serta tidak menciptakan komersialisasi dan liberalisasi dalam dunia pendidikan kedokteran.

Dan terakhir, Agus melanjutkan, Fraksi Hanura meminta pemerintah menjamin pemerataan kesempatan untuk siswa miskin berprestasi dapat melanjutkan pendidikan di dunia kedokteran. Sebelum disahkan menjadi UU, sidang paripurna sempat dihujani interupsi. Di antaranya,  mengkritisi mengenai keberadaan rumah sakit pendidikan, pengesahan mahasiswa kedokteran gigi, dan aturan main mengenai program internship.

Karena cukup alot, Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso yang memimpin jalannya sidang akhirnya memberikan skors selama beberapa menit untuk semua fraksi melakukan lobi kecil bersama pemerintah.

Menteri Pendidikan Mohammad Nuh mewakili pemerintah dalam lobi kecil tersebut. Dari hasil lobi dinyatakan bahwa rumah sakit pendidikan dapat juga melayani masyarakat, program internship dilakukan selama satu tahun, dan aturan lain yang terkait akan diatur dalam Peraturan Pemerintah yang segera diterbitkan.

"Semua fraksi setuju, dan saya sahkan RUU ini menjadi Undang-Undang," kata Priyo.

Saat menyampaikan pendapat akhirnya, Mendikbud Mohammad Nuh menyatakan bahwa pihaknya mengapresiasi DPR atas segala usulan sampai akhirnya RUU Dikdok disahkan. Ia menegaskan, program internship yang tertuang dalam UU Dikdok merupakan strategi tepat untuk mengatasi masalah kekurangan dokter, khususnya di tempat terpencil.

"Biaya pendidikan kedokteran yang terlalu mahal juga diatur supaya tak ada diskriminasi, dan UU ini juga mengintegrasikan program kedokteran dengan profesi," kata Nuh.

Untuk diketahui, RUU Dikdok telah melewati pembahasan panjang sejak diusulkan oleh DPR pada 7 April 2011 sampai dengan disahkan pada hari ini. Komisi X DPR ditunjuk untuk membahas RUU Dikdok oleh DPR bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Kementerian Hukum dan HAM.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Nasional
Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com