Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Surya Paloh: Sedikit Calon Presiden Semakin Baik

Kompas.com - 09/07/2013, 16:41 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum DPP Partai Nasdem Surya Paloh menilai, aturan presidential threshold (PT) dalam Undang-undang nomor 42 tahun 2008 tentang pemilihan presiden sudah tepat. Menurut Surya, semakin dikit calon presiden maka semakin baik untuk menyaring capres terbaik.

"Aturan 20 bahkan 25 persen cukup bagus. Kalau rendah, nanti kalau misalnya 12 partai mampu mencapainya, maka semua partai bisa ajukan capres. Ini bisa semakin kacau. Semakin sedikit calon presiden semakin baik," kata Surya di Kantor DPP Nasdem, Jakarta, Selasa (9/7/2013).

Menurut dia, seleksi capres seharusnya memang tidak mudah. Begitu juga dalam seleksi calon legislatif (caleg). Partai Nasdem yang merupakan partai baru itu tak khawatir dengan peraturan tersebut.

"Memilih presiden sebagai putra terbaik bangsa, tidak dengan syarat yang mudah. Caleg saja sudah mempunyai pendidikan. Rakyat membutuhkan presiden yang lebh efektif mengantar kesejahteraan dan kemakmuran, yang mengedepakan moralitas dan profesionalitas," ujarnya.

Dalam Pasal 9 UU Pilpres menyebutkan bahwa pasangan capres dan cawapres bisa diusung partai politik atau gabungan partai politik dengan jumlah kursi di parlemen minimal 20 persen dan jumlah suara secara nasional minimal 25 persen.

Ada lima fraksi yang menolak UU Pilpres direvisi yaitu Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Amanat Nasional, dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa. Sementara, empat fraksi lainnya mendukung revisi UU Pilpres yakni Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Fraksi Partai Gerindra, dan Fraksi Partai Hanura. Partai Nasdem yang juga menjadi peserta Pemilu 2014, mendukung sikap partai yang menolak revisi UU Pilpres.

"Seharusnya pemikiran Paprol jangan kepentingan partainya saja tapi kepentingan nation. Saya sepakat dengan sikap Golkar, PDIP dan Demokrat," kata Surya.

Adapun, partai yang mendukung revisi tersebut menilai aturan saat ini menghambat partai-partai kecil yang hendak mengajukan capres. Sebut saja Partai Gerindra yang sudah jauh hari mengusung Prabowo Subianto sebagai capresnya. Demikian pula Partai Hanura yang sudah deklarasi akan mengusung Wiranto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    [POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

    [POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

    Nasional
    Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

    Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

    Nasional
    Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

    Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

    Nasional
    Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

    Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

    Nasional
    Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies 'Ban Serep' di Pilkada Jakarta

    Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies "Ban Serep" di Pilkada Jakarta

    Nasional
    Tanggal 25 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 25 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Dukung Pengelolaan Sumber Daya Alam, PHE Aktif dalam World Water Forum 2024

    Dukung Pengelolaan Sumber Daya Alam, PHE Aktif dalam World Water Forum 2024

    Nasional
    Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

    Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

    Nasional
    Jemaah Haji Dapat 'Smart' Card di Arab Saudi, Apa Fungsinya?

    Jemaah Haji Dapat "Smart" Card di Arab Saudi, Apa Fungsinya?

    Nasional
    Kasus LPEI, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri

    Kasus LPEI, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri

    Nasional
    Soal Anies Maju Pilkada, PAN: Jangan-jangan Enggak Daftar Lewat Kami

    Soal Anies Maju Pilkada, PAN: Jangan-jangan Enggak Daftar Lewat Kami

    Nasional
    Kontras: 26 Tahun Reformasi, Orde Baru Tak Malu Menampakkan Diri

    Kontras: 26 Tahun Reformasi, Orde Baru Tak Malu Menampakkan Diri

    Nasional
    Dilaporkan Ke Polisi, Dewas KPK: Apakah Kami Berbuat Kriminal?

    Dilaporkan Ke Polisi, Dewas KPK: Apakah Kami Berbuat Kriminal?

    Nasional
    KPK Sita Mobil Mercy di Makassar, Diduga Disembunyikan SYL

    KPK Sita Mobil Mercy di Makassar, Diduga Disembunyikan SYL

    Nasional
    Anggota Komisi X Usul UKT Bisa Dicicil, Kemendikbud Janji Sampaikan ke Para Rektor

    Anggota Komisi X Usul UKT Bisa Dicicil, Kemendikbud Janji Sampaikan ke Para Rektor

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com