Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siti Fadillah Akui Penunjukan Langsung dalam Proyek Kemenkes

Kompas.com - 08/07/2013, 21:08 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadillah Supari mengakui adanya penunjukan langsung dalam proyek pengadaan alat kesehatan dan perbekalan wabah flu burung pada 2006 dan pengadaan alat kesehatan perlengkapan rumah sakit rujukan flu burung tahun anggaran 2007. Kendati demikian, Siti membantah telah menunjuk langsung perusahaan tertentu sebagai pelaksana dua proyek tersebut.

Saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek akses dengan terdakwa Ratna Dewi Umar, Siti mengaku telah menandatangani surat rekomendasi yang berisi perintah penunjukan langsung. Ratna adalah mantan Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan (sekarang Kementerian Kesehatan) yang ketika itu merupakan bawahan Siti.

"Setelah jadi dari sekjen (sekretaris jenderal), baru saya tanda tangani," kata Siti di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (8/7/2013). Mulanya, Siti berbelit-belit saat dicecar majelis hakim mengenai perintah penunjukan langsung tersebut. Sampai akhirnya anggota majelis hakim mengonfirmasikan kepadanya bukti yang dimiliki tim jaksa KPK berupa lembar fotokopi dokumen disposisi menteri kesehatan yang menyatakan penunjukan langsung sudah sesuai prosedur.

Siti pun menjawab, dia memang menandatangani surat rekomendasi penunjukan langsung tersebut. Namun, menurut Siti, proses penunjukan langsung dalam proyek pengadaan yang nilainya tidak diketahui Siti itu sudah sesuai dengan prosedur.

Dia mengatakan, keputusan untuk melakukan penunjukan langsung tersebut sudah melalui penelitian Inspektorat Jenderal. Usulannya pun, menurut Siti, berasal dari bawah, yakni dari level direktur. "Dari dirjen ke saya, dari saya memasukkan ke sekjen, lalu saya bilang tolong apa bisa penunjukan langsung, oleh sekjen dikasih ke irjen, lalu sekjen buat kesimpulan yang harus saya tanda tangani," tuturnya.

Anggota Dewan Pertimbangan Presiden ini juga membantah pernah bertemu dengan pihak rekanan terkait dengan penunjukan langsung tersebut. Menurut Siti, saat itu penyakit flu burung telah mewabah di Indonesia. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kemudian menerbitkan perintah untuk menyatakan flu burung sebagai kejadian luar biasa (KLB). Penetapan KLB tersebut, menurut Siti, semestinya menjadi hal yang memayungi keputusan penunjukan langsung dalam pengadaan dua proyek alkes flu burung 2006 dan 2007. "Menurut saya, itu keadaan darurat, mestinya begitu," ujar Siti.

Dalam kasus ini, Ratna Dewi Umar disebut bersama-sama dengan Siti Fadillah Supari, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, Sutikno, Singgih Wibisono, Freddy Lumban Tobing, dan Tatat Rahmita Utami melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan melawan hukum.

Surat dakwaan juga menyebutkan bahwa Siti selaku Menkes saat itu ikut dalam perbuatan Ratna yang mengatur pengadaan empat proyek di Depkes. Akibat perbuatan korupsi ini, negara mengalami kerugian yang nilainya sekitar Rp 50,4 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

    Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

    Nasional
    Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

    Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

    Nasional
    Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

    Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

    Nasional
    Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

    Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

    Nasional
    Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

    Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

    Nasional
    Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

    Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

    Nasional
    Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

    Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

    Nasional
    KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

    KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

    Nasional
    Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

    Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

    Nasional
    Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

    Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

    Nasional
    Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

    Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

    Nasional
    Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

    Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

    Nasional
    Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

    Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

    Nasional
    Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

    Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

    Nasional
    Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

    Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com